sabu-sabu (1)

Kuta (Metrobali.com)-

Petugas Bea dan Cukai Bandar Udara Internasional Ngurah Rai mengamankan paket narkoba jenis sabu-sabu seberat 715 gram bruto melalui Kantor Pos Lalu Bea Renon, Denpasar.

“Keberhasilan petugas dalam menggagalkan upaya penyelundupan narkoba atas kecurigaan dari tampilan X-ray dan ternyata itu benar narkoba jenis menthamphetamine,” kata Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur, Rahmat Subagio, di Kuta, Kabupaten Badung, Jumat (16/5).

Dia menjelaskan bahwa setelah berkoordinasi dengan pihak Polda Bali, pihaknya kemudian melakukan penelusuran ke alamat pengiriman.

Dari penelurusan itu petugas berhasil menangkap tersangka berinisial INS yang beralamat di Jalan Kosambi, Pondok Rahayu, Banjar Kancil, Kerobokan, Kuta Utara, Kabupaten Badung pada Rabu (14/5) malam.

Sebelumnya polisi sempat memintai keterangan sang penerima paket yakni Gede Putu Juliantara sesuai dengan kartu alamat pada paket yang beralamat di Jalan Tangkuban Perahu Gang Merta Sedewa, Kerobokan Kelod, Kuta Utara, Kabupaten Badung.

“Namun itu hanya trik tersangka untuk mengelabuhi petugas dengan menggunakan alamat keponakannya (Gede Putu Juliantara) yang tak tahu apa-apa,” ucapnya.

Dari keterangan sementara pelaku, lanjut Rahmat, paket barang haram yang ditempatkan di dalam lukisan berukuran sedang dari Afrika Selatan itu baru pertama kali dilakukan.

“Model penyembunyian ini di kantor pos sudah pernah terjadi, tetapi untuk Bali ini baru pertama kali,” ujar Rahmat.

Kristal putih itu, lanjut Rahmat, rencananya akan diedarkan di kawasan Denpasar. Namun petugas akan terus menyelidiki termasuk jaringan di atas tersangka.

“Tersangka mengaku dia semuanya (terkait jaringan). Tetapi mudah-mudahan nanti pengembangan polisi bisa menemukan jaringannya,” imbuhnya.

Bea dan Cukai sendiri memang menempatkan sejumlah personelnya di kantor pos untuk mengawasi paket kiriman khusus internasional.

Rahmat menjelaskan bahwa dalam peredaran gelap narkotika, harga jual sediaan jenis methamphetamine diperkirakan mencapai Rp2 juta per gram. Sehingga total nilai barang bukti yang berhasil digagalkan petugas diperkirana mencapai Rp1,4 miliar.

Atas perbuatannya, tersangka dapat dijerat pasal 113 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal mati dan denda maksimal Rp10 miliar. AN-MB