Bea Cukai kembali gagalkan upaya penyelundupan impor 55 ton bawang ilegal

(foto : Bea Cukai)
Belawan (Metrobali.com)-
Patroli Laut Bea Cukai kembali menuai prestasi dalam memberantas dan menggagalkan upaya penyelundupan melalui laut, khususnya di perairan timur Pulau Sumatera melalui Operasi Gerhana yang kini memasuki tahap ketiga.
Setelah menggagalkan upaya penyelundupan sekitar 80 (delapan puluh) ton bawang merah ilegal yang dibawa oleh 3 (tiga) Kapal Motor – KM Moras, KM Sahabat Jaya dan KM Harum Samudera –pada awal dan pertengahan Juni lalu, kembali Patroli Laut Bea Cukai berhasil menggagalkan upaya penyelundupan sekitar 55 (lima puluh lima) ton bawang merah ilegal yang dibawa oleh KM Bidara GT. 60 berbendera Indonesia.
Patroli Laut Bea Cukai Kapal BC 8006 mendeteksi keberadaan KM Bidara GT. 60 yang diduga membawa barang impor ilegal di perairan Kuala Air Masin, Aceh Tamiang pada Rabu pagi (29/6/2016) dan segera memerintahkan KM Bidara untuk berhenti.
Pada saat dilakukan penangkapan, KM. Bidara yang dinahkodai MN dengan anak buah kapal A, IA, F dan IS mencoba melarikan diri tanpa mengindahkan peringatan petugas.
Namun akhirnya setelah dilakukan upaya pengejaran oleh Kapal BC 8006, akhirnya KM. Bidara berhasil dilumpuhkan dan dibawa ke Dermaga Kantor Wilayah Bea Cukai Sumatera Utara di Belawan untuk dilakukan pemeriksaan.
Berdasar pemeriksaan awal, diketahui bahwa KM Bidara mengangkut sekitar 55 ton (5.500 karung @ 10 kg) bawang merah – saat ini masih dilakukan proses perhitungan lebih lanjut – yang diangkut dari pelabuhan Seberang Perai, Penang, Malaysia.
Barang tidak dilengkapi dengan dokumen yang dipersyaratkan, yaitu dokumen Manifest (daftar barang niaga/barang impor yang diangkut oleh Kapal) serta pengangkut/pelaku tidak pernah mengajukan dokumen Pemberitahuan Rencana Kedatangan Sarana Pengangkut (RKSP/BC 1.0) dan dokumen Inward Manifest (BC 1.1.) kepada Kantor Pabean (dalam hal ini Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Pratama Kuala Langsa, yang membawahi/mengawasi wilayah tujuan kapal, yaitu Kuala Langsa).
Tersangka diduga melakukan tindak pidana penyelundupan impor dengan melanggar Pasal 102 huruf a Undang-Undang Nomor 10 tahun 1995 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2006 tentang Kepabeanan.
Barang bukti berupa 1 (satu) unit kapal KM Bidara dan 55 (lima puluh lima) ton bawang merah ilegal, disita oleh penyidik Kanwil DJBC Aceh. Saat ini kasusnya masih dalam proses penyidikan oleh PPNS (Penyidik Pegawai Negeri Sipil) Kantor Wilayah DJBC Aceh.
Kesiagaan patroli laut Bea Cukai dalam mengawasi perairan Aceh memang dibutuhkan dalam menindak beragam aksi penyelundupan, khususnya yang melalui pelabuhan tidak resmi.
Hal ini juga dalam rangka melaksanakan instruksi Presiden Jokowi untuk menutup pelabuhan tidak resmi sekaligus mangamankan penerimaan negara.
Adanya pelabuhan tidak resmi di sepanjang pesisir timur Aceh, menyebabkan banyak terjadinya penyelundupan.
Selama periode Januari hingga Juni 2016 saja, Bea Cukai telah manangani 9 kasus penyelundupan. Dimana 1 di antaranya merupakan limpahan kasus dari Lanal Lhokseumawe.
Informasi ini terselenggara atas kerja sama dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan. Sumber : Antara