beacukai gagalkana penyelundupanMangupura (Metrobali.com)-
Operasi Patroli Laut Jaring Wallacea yang baru diluncurkan berhasil menangkap 10 orang crew kapal yang kedapatan menarik (menghedhox) kapal kayu tanpa identitas di perairan laut Bali tepstnya di Pulau Kangeang, Sulawesi Tenggara, Rabu (10/5/2017)
Setelah dilakukan pengecekan, kesepuluh orang nelayan yang terdiri dari satu orang Nahkoda dan 9 ABK itu ternyata membawa atau mengangkut pupuk yang mengandung amonium nitrat (bahan pembuatan bom) sebanyak 63.8 ton.
Bahan peledak itu terbagi menjadi 2.552 karung dengan berat masing-masing 25 kg. Saat tim patroli laut melakukan pemeriksaan terhadap kapal tersebut, awak kapal dan nahkoda berinisial JDN tidak dapat menunjukkan dokumen sah berupa manifest atas amonium nitrat tersebut.
Kesepuluh crew kapal tersebut masing-masing bernama Ambo Saka, Massawari, Achmad, Mahmud, Jaenudin, Herman, Muhamad Kasim, Asmin, Jasman, Husaini Hasani (37).
Dirjen Bea Cukai Heru Pambudi mengatakan, pihaknya menemukan 2500 karung amonium nitrat yang dimuat diatas Kapal Hamdam V. Setelah diperiksa diatas kapal tidak ditemukan dokumen dan kuat terindikasi penyelundupan.
“Setelah dilakukan pencegahan, tim patroli bea dan cukai lakukan pemeriksaan. Hasilnya diketahui bahwa kapal tersebut berlayar dari Tanjung Belungkor, Malaysia dengan tujuan Maluku Selatan. Selain itu mereka tidak dapat menunjukkan manifest saat ditanya tim patroli,” ujarnya saat rilis di Rumah Penitipan Barang Sitaan Negara (Rupbasan) Bea Cukai Provinsi Bali, di Jalan Ratna, Denpasar, Senin (15/5/2017).
Dijelaskan, barang tersebut diproduksi dari China dan Jerman namun transit di Malaysia dengan tujuan Indonesia bagian timur. Menurutnya para nelayan ini menggunakan amonium untuk proses penangkapan ikan.
“Mereka tidak melalui jalur yang tidak normal, karena mereka menghindari jalur dari Jaring Wallacea,” ungkapnya.
Amonium nitrat merupakan bahan kimia yang pemasukannya diatur dengan ketentuan larangan atau pembatasan sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 230/MPP/KEP/7/1997. Pemasukannya juga harus dilindungi dokumen manifest. Para pelaku diduga telah melanggar Pasal 102 huruf a Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan.
“Jika barang itu diimpor dan tidak tercantum dalam manifest maka akan diproses secara hukum, karena dianggap melakukan penyelundupan. Ancamannya minimal 7 tahun sampai 10 tahun penjara,” katanya.
Dijelaskan Heru Pambudi bahwa amonium nitrat bisa digunakan untuk multi purpose yaitu selain untuk pupuk juga untuk bom ikan serta bom lainnya misalnya untuk tindak pidana terorisme.
“Dari satu kilogram bisa dibuat 20 botol bom ikan, jadi kalau sekian 63 ton dibuat botol-botol ikan maka satu botol ikan merusak 53 m³ bayangkan kalau ini dibuat semuanya maka sekitar 5200 hektar laut yang akan rusak,” ungkapnya.
Amonium nitrat ini nilainya Rp8,2 Milyar dan pihaknya telah telah melakukan penindakan untuk yang ketiga kalinya.
“Sebelumnya kami bersama Polda dan Bareskrim telah mendalaminya. Kita juga sekarang gencar lakukan Operasi jaring Wallacea dan Sriwijaya di wilayah barat,” ujarnya.
Ditambahkan, Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Mabes Polri Brigjen Pol Agung Setya bahwa Pol Air pernah melakukan pengungkapan sebanyak 1,5 ton amonium nitrat di wilayah Sultra, dan yang kali inu ditangkap di Kangeang.
“Mereka ini sindikat. Nelayan kita sudah diajarkan dengan doktrin destroyed fisfhing yaitu merusak laut untuk menangkap ikan. Kita pernah tangani penanganan di Pulau Selayar itu kita tangkap inisialnya AB dia simpan 1,5 ton amonium nitrat di rumahnya itu buat bom ikan,” ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Balai Karantina Ikan dan Pengendalian Mutu (BKIM) Kelas I Denpasar, Habrin Yake mengungkapkan nelayan masa kini telah beralih menjadi destroyed fishing.
“Selayar itu sudah tidak ada lagi terumbu karang dan ikan. Pemasukan amonium nitrat secara ilegal memiliki dua potensi resiko, pertama merusak terumbu karang dimana terumbu karang Indonesia secara umum 5 persen sangat baik dan 27,01 persen dalam kondisi baik, 37,97 dalam kondisi buruk dan 30,02 dalam kondisi sangat buruk. Palig buruk terumbu karang itu di wilayah Indonesia bagian timur,” ungkapnya.
Saat ini barang bukti berupa amonium nitrat telah dibongkar dan dititipkan di Rupbasan Kelas I Denpasar. SIA-MB