Ilustrasi

 

Denpasar (Metrobali.com)

Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPPBC TMP) A Denpasar berhasil melakukan penindakan terhadap 56.000 batang rokok tanpa pita cukai di Pasar Telepud, kota Gianyar.

Menurut Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan KPPBC TMP A Denpasar, A. B Prasetya, penindakan tersebut bermula dari informasi masyarakat mengenai pengiriman rokok ilegal dari Kabupaten Jembrana menuju Gianyar pada tanggal 7 Mei 2024 menggunakan mobil sebagai sarana pengangkut.

“Setelah melakukan pendalaman informasi dan analisis risiko, tim penindakan kami berhasil menemukan mobil yang diduga membawa rokok ilegal,” ungkapnya, Kamis 9 Mei 2024.

Tim penindakan Bea Cukai Denpasar melakukan pemeriksaan terhadap pengemudi mobil dan pemilik barang serta mobilnya, dan hasilnya memastikan bahwa mobil tersebut mengangkut rokok tanpa pita cukai.

Selanjutnya, rokok dan mobil tersebut diamankan di Kantor Bea Cukai Denpasar untuk dilakukan penelitian lebih lanjut.

Hasil penelitian menunjukkan bahwa jumlah rokok yang tidak dilekati pita cukai mencapai 56.000 batang dari berbagai merek, termasuk Sigaret Putih Mesin (SPM) dan Sigaret Kretek Mesin (SKM), dengan perkiraan nilai cukai sebesar Rp.43.504.000,-.

NS, pemilik barang, memilih untuk menyelesaikan perkara dengan membayar sanksi administratif berupa denda sebesar 3 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar, sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku.

Berdasarkan Pasal 22 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 237/PMK.04/2023, barang kena cukai tersebut ditetapkan menjadi barang milik negara (BMN) setelah penyelesaian perkara tidak dilakukan penyidikan.

Penangkapan ini menunjukkan komitmen Bea Cukai Denpasar dalam memberantas perdagangan rokok ilegal di wilayahnya, serta memastikan kepatuhan terhadap peraturan cukai yang berlaku.( Tri Widiyanti)