Jembrana (Metrobali.com)
Mantan Bupati Jembrana dua periode Prof Dr. Drg. I Gede Winasa dalam waktu dekat dipastikan akan bebas atau keluar dari Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Negara, Kabupaten Jembrana, Bali.
Winasa melalui anaknya yang juga Wakil Bupati Jembrana I Gede Ngurah Patriana Krisna telah membayar denda dan uang pengganti sebesar Rp.3.819.554.800 yang dibebankan kepadanya.
Didampingi tiga pengacara asal Denpasar, Rabu (3/7/2024) uang tersebut diserahkan di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Jembrana dan diterima Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jembrana Salomina Meyke Saliama didampingi Kasi Pidsus, I Putu Andi Sutadharma.
“Sudah dibayar tunai. Total uang pengganti dan denda yang dibayarkan mencapai Rp.3.819.554.800. Hari ini juga uangnya kita setorkan ke Kas Negara,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jembrana Salomina Meyke Saliama di temui di Kantor Kejari Jembrana, Rabu (3/7/2024).
Pembayaran tersebut, sambungnya, untuk denda dan uang pengganti dua kasus yang sudah berkekuatan hukum tetap. Yakni kasus korupsi Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan (STIKES) dan Sekolah Tinggi Ilmu Teknologi Jembrana (STITNA) tahun 2009/2010 dengan pidana penjara selama 7 tahun, denda sebesar Rp.500 juta subsider pidana kurungan selama 8 bulan dan uang pengganti sebesar Rp.2.322.000.000.
Berikutnya perkara tindak pidana korupsi perjalanan dinas fiktif tahun 2018 dengan pidana penjara selama 6 tahun, denda sebesar Rp.200 juta subsider pidana kurungan selama 6 bulan dan uang pengganti Rp.797.554.800.
“Hari ini bukti pembayaran dan kelengkapan administrasi lainnya kita serahkan ke Rutan Negara. Untuk proses selanjutnya ada di pihak Rutan,” terang Kajari didampingi Kasi Pidsus, Putu Andi Sutadharma.
Dikonfirmasi terpisah Humas sekaligus Kasubsi Pelayanan Tahanan I Nyoman Tulus Sedeng seizin Karutan Kelas IIB Negara mengatakan, daru dua perkara tersebut toral pidana yang harus dijalani selama 13 tahun. Kemudian total denda dan uang pengganti Rp.3.819.554.800.
Winasa disebutnya mulai ditahan 26 bulan Mei 2016. Kemudian awal tanggal ekspirasi 26 Mei 2029. Namun jika dikurangi remisi selama 12 bulan menjadi 31 Mei 2028. “Jika uang denda dan pengganti tidak dibayar maka ekspirasi murni (bebas murni) tanggal 25 Juli 2035. Karena subsider uang pengganti dan denda 6 tahun 14 bulan atau 7 tahun 2 bulan,” terangnya.
Dari total hukuman 13 tahun itu, kata dia, dua pertiganya adalah tanggal 21 April 2024. Tapi karena dapat remisi 2 bulan, maju menjadi 21 Januari 2024.
“Kalau denda dan uang pengganti sudah dibayar, kita proses. Kita usulkan ke pusat disertai bukti pembayaran dan kelengkapan administrasi lainnya. Kalau SK dari pusat sudah turun, Pak De bisa pulang dengan status pembebasan bersyarat, bukan bebas murni. Pak De masih ada bersyarat kurang lebih 3 tahun 11 bulan,” ungkapnya.
“Selama bebas bersyarat itu, pengawasannya nanti ada dibawah Balai Pemasyarakatan Denpasar dan tentunya nanti wajib lapor setiap bulan,” imbuhnya.
Sementara itu I Gede Ngurah Patriana Krisna mengatakan bahwa pembayaran denda dan uang pengganti itu berawal dari niat keluarga dan dukungan dari teman-teman. (Komang Tole)