Keterangan foto: Bawaslu Jembrana menerima dua laporan dugaan pelanggaran Rabu (3/4)/MB

Jembrana (Metrobali.com) –

Bawaslu Jembrana menerima dua laporan dugaan pelanggaran. Laporan yang diduga saling berkaitan ini terkait spanduk salah satu calon DPRD Jembrana Dapil 5 Jembrana (kecamatan Jembrana).

Laporan pertama diajukan oleh Caleg beserta tim dari I Wayan Rayun, Caleg DPRD Jembrana dari PDIP Dapil 5 Jembrana.

Dalam laporannya Rayun melalui tim kuasa hukum PDIP Jembrana Wayan Sudarsana mengaku keberatan namanya disebutkan dalam spanduk partai lain tanpa seizinnya.

Menariknya spanduk yang terpasang didua titik di kawasan Dapil 5 Jembrana itu tidak lain merupakan istri dari Rayun sendiri.

Menurutnya, setelah ditanyakan kepada yang bersangkutan (istri Rayun), ia mengaku tidak mengetahui dan tidak pernah membuat spanduk itu sehingga dinilai tidak bertuan.

“Di spanduk caleg partai lain itu ada nama pak Rayun. Itu tanpa seijin yang bersangkutan” ujarnya.

Selanjutnya, sore harinya laporan terkait dugaan penurunan spanduk tanpa izin dilaporkan oleh tim dari Partai Perindo Jembrana.

Didampingi Ketua DPD Perindo Jembrana Putu Eka Susiana Putra, tim dari Perindo ini juga menyertakan bukti rekaman orang yang diduga menurunkan spanduk salah satu caleg Perindo tersebut.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Jembrana, Pande Made Ady Muliawan Rabu (3/4) membenarkan adanya laporan tersebut.

Namun lanjutnya pihaknya memberikan waktu hingga tiga hari kedepan karena keduanya belum menyertakan bukti materil serta saksi-saksi.

“Keduanya terkait spanduk. Kita masih sebatas menerima. Apakah ini saling berkaitan atau tidak, nanti kita telusuri” jelas Pande.

Pewarta: Komang Tole
Editor: Hana Sutiawati