Bawaslu Jembrana Sikapi Penundaan Bansos Hibah
Ilustrasi
Jembrana (Metrobali.com)
Penundaan pencairan bantuan sosial (bansos) hibah kepada kelompok masyarakat selama masa kampanye Pilkada Jembrana 2024 disikapi Bawaslu Jembrana.
Koordinator Divisi Pelanggaran dan Penanganan Sengketa Bawaslu Jembrana, Pande Made Ady Muliawan mengatakan, penundaan bantuan hibah dari Pemkab Jembrana selama masa kampanye sudah benar. Dan sejalan dengan himbauan Bawaslu RI untuk tidak melakukan pencairan bansos hibah selama berlangsungnya tahapan kampanye.
Namun demikian, sambungnya, seyogyanya bantuan yang krusial dan dibutuhkan bisa dicairkan karena merupakan hak masyarakat.
“Seyogyanya bantuan untuk masyarakat yang krusial dicairkan karena merupakan hak masyarakat. Tetapi ada aturannya juga, tidak boleh ada embel-embelnya dalam bentuk ajakan memilih,” ujar Pande, Rabu (2/10/2024).
Sepanjang tidak ada ajakan untuk memilih pasangan calon (paslon) tertentu, pihaknya mempersilakan bansos yang sifatnya krusial dicairkan. Namun jika ada embel-embel patut diduga ada penggiringan dukungan. “Kalau itu terjadi, patut diduga ada pemberian uang atau barang untuk penggiringan dukungan,” sebutnya.
Sebelumnya Pjs Bupati Jembrana I Ketut Sukra Negara menyampaikan pada masa kampanye Pilkada Serentak 2024 pencairan seluruh bantuan hibah untuk kelompok masyarakat ditunda. Kecuali bansos hibah dari BUMD dan BUMN.
Penundaan pencairan bantuan hibah dimasa kampanye guna menghindari bansos dijadikan alat politik. Selain. Selain itu, ASN, PPPK dan pegawai kontrak juga diminta untuk netral. (Komang Tole)