Ketua Bawaslu Jembrana Pande Made Ady Muliawan

Jembrana (Metrobali.com)-

Dugaan pelanggaran pidana Pemilu 2019 adanya pemilih yang mencoblos dua kali di TPS 19 Banjar Pangkung Languan Mekar, Desa Yehsumbul, Kecamatan Mendoyo belum ditindaklanjuti Bawaslu Jembrana.

“Kami belum bisa menindaklanjutinya karena ada syarat materiil yang belum dipenuhi pelapor” ujar Ketua Bawaslu Jembrana Pande Made Ady Muliawan, Senin (22/4).

Laporan dugaan pelanggaran pidana pemilu kata Pande juga belum diregister dan pihaknya memberikan waktu tiga hari kepada pelapor untuk melengkapi syarat materiil lainnya sejak laporan diterima.

“Syarat materiil yang baru disampaikan uraian kejadian dan dua saksi. Hanya alat buktinya yang belum” imbuhnya.

Pande mengatakan syarat formil dugaan pencoblosan dua kali yang dilaporkan oleh Wayan M (54) warga Desa Yehsumbul sudah memenuhi syarat seperti nama pelapor dan kesesuain tanda tangan pada KTP elektronik serta identitas terlapor.

Jika nantinya pelapor bisa melengkapi syarat yang kurang lanjutnya, penanganan akan diawali dengan rapat pleno internal dilanjutkan dengan memanggil terlapor dan saksi-saksi untuk dimintai klarifikasi.

“Penangananya selama 14 hari setelah laporan diregister. Jika berpotensi kepidana pemilu kita teruskan ke sentra Gakumdu” tandasnya.

Mewakilkan pemilih saat pemungutan suara melanggar Pasal 533 UU nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.  Setiap orang yang sengaja pada saat pemungutan suara mengaku dirinya sebagi orang lain dan/atau memberikan suaranya lebih dari satu kali di 1 TPS atau lebih diancam hukuman pidana 18 bulan dan denda Rp.18 juta.

Diberitakan sebelumnya Wayan M dari Desa Yehsumbul melaporkan Ni Komang W dari desa yang sama. Terlapor diduga mencoblos dua kali di TPS 19 di Banjar Pangkung Languan, Desa Yehsumbul menggunakan form C 6 atas nama Ni Ketut D.M. Dalam laporannya pelapor juga menyertakan nama dua orang saksi-saksi yakni I Kadek S dan I Komang S yang juga warga setempat. (Komang Tole)