Bawaslu Jembrana Atensi Pelanggaran “Masa Tenang”
Jembrana (Metrobali.com)
Bawaslu Kabupaten Jembrana gencar melakukan pengawasan di masa tenang Pilkada Serentak 2024. Pengawasan dilakukan hingga Kecamatan, Kelurahan/Desa dan bahkan sampai Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) melakukan pengawasan.
Atensi pengawasan terutama terkait berbagai hal yang dianggap riskan menjelang pencoblosan, seperti money politik dan netralitas. Seperti yang dilakukan Panwascam Jembrana, Minggu (24/11/2024) siang.
Panwascam Jembrana mendatangi lokasi adanya dugaan kegiatan pengumpulan warga di masa tenang di wilayah Desa Dangin Tukadaya, Kecamatan Jembrana.
Setelah dicek dan diklarifikasi dari Panwascam termasuk PKD (Pengawas Kelurahan Desa), kegiatan diduga dengan mengumpulkan beberapa prajuru dan tokoh tersebut terkait rapat pengamanan desa.
Bendesa Dangin Tukadaya, I Gusti Komang Pujayana, mengatakan, kegiatan kumpul warga ini merupakan rapat untuk menjaga keamanan menjelang pilkada.
“Saya jamin (pertemuan) ini untuk keamanan. Saya jamin selaku Bendesa untuk menjaga keamanan di desa,” ujarnya.
Ketika Panwascam dan PKD mengecek ke lokasi, pertemuan sudah bubar karena sudah selesai.
Sementara itu, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Jembrana, Pande Made Ady Muliawan dikonfirmasi terpisah, membenarkan sejumlah Panwascam menindaklanjuti informasi yang berpotensi pelanggaran. Termasuk di Desa Dangin Tukadaya dan Desa Kaliakah, Minggu (24/11/2024) siang.
Bawaslu juga menerima informasi. Namun dipastikan dari pengecekan tidak ada unsur kampanye. Dan pertemuan Bendesa Dangin Tukadaya dengan warga setempat terkait menjaga kondusifitas wilayah.
“Jajaran kami turun ke bawah mengecek, itu bukan kampanye, tapi kumpul Bendesa untuk menjaga kondusifitas wilayah,” terangnya.
Kegiatan kumpul massa ini boleh dilakukan, asalkan tidak ada unsur kampanye. Termasuk kegiatan konser atau lainnya. Namun demikian pihaknya tetap melakukan pengawasan selama masa tenang saat ini. (Komang Tole)