Mangupura (Metrobali.com)-

Bawaslu Kabupaten Badung terus berupaya melaksanakan pencegahan dan pengawasan dalam sub tahapan Pencocokan dan Penelitian Daftar Pemilih pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bali, serta Bupati dan Wakil Bupati Badung Tahun 2024 yang telah melakukan pengawasan pada tingkat Kecamatan dan tingkat Desa.

Ketua Bawaslu Kabupaten Badung, I Putu Hery Indrawan menyampaikan bahwa pengawasan tingkat Kecamatan dilakukan bersama jajaran Panwaslucam dan tingkat Desa dilakukan bersama jajaran PKD. Upaya pencegahan dan pengawasan ini dilaksanakan dari awal hingga akhir masa pencocokan dan penelitian yaitu dari tanggal 24 Juni 2024 s.d. 24 Juli 2024.

Lebih lanjut pihaknya menegaskan sudah mengidentifikasi upaya-upaya kegiatan pencegahan dan hasil pengawasannya, pada sub tahapan Coklit Pemuktahiran Daftar Pemilih.

Berdasarkan hasil pengawasan, kemudian ditindaklanjuti dengan memberikan 31 Saran Perbaikan, yang terbanyak ditemukan di Kecamatan Mengwi sejumlah 11 Saran Perbaikan.

“Saran perbaikan diberikan, karena ditemukan pemilih baru yang tidak dicoklit, pemilih yang telah dicoklit, tapi tidak ditempel stiker coklit dan juga ditemukan kesalahan penulisan jumlah disabilitas pada stiker coklit,” jelas Putu Hery.

Selain itu, lanjutnya juga ditemukan penulisan stiker coklit kurang lengkap, seperti kurang penulisan nama kepala keluarga, kurang penulisan waktu pelaksanaan coklit, kurang tanda tangan Pantarlih dan Kepala Keluarga pemilih serta juga ditemukan stiker coklit yang ditempel di tiang listrik. “Terhadap saran perbaikan tersebut, seluruhnya telah ditindaklanjuti oleh Pantarlih,” tegasnya.

Tak hanya itu, Bawaslu Badung juga melaksanakan Pengawasan Melekat dan Uji Petik, dalam pelaksanaan Coklit, pada 759 TPS dengan jumlah total 412.050 pemilih. Pada kesempatan ini juga ditemukan hasil dari 11 pemilih disabilitas, terdapat 10 orang telah terdaftar dalam Daftar Pemilih, sedangkan 1 orang belum melakukan perekaman KTP-el dan belum terdaftar dalam Daftar Pemilih.

Dari 8 pemilih lanjut usia, telah terdaftar 7 orang pemilih, sedangkan 1 orang telah meninggal dunia dan telah dicoret dari Daftar Pemilih.

Lalu untuk dari 2 pemilih pemula, dimana seluruhnya telah terdaftar dalam Daftar Pemilih, namun 1 diantaranya belum melakukan perekaman KTP-el karena baru berumur 17 tahun pada tanggal 27 September 2024.

Sementara itu dari 6 pemilih masyarakat umum, 5 orang telah terdaftar dalam DaftarPemilih, sedangkan 1 orang telah meninggal dunia dan telah dicoret dari Daftar Pemilih.

“Hasil dari Patroli Pengawasan Kawal Hak Pilih akan ditindak lanjuti terhadap pemilih disabilitas dan pemilih pemula yang belum melakukan perekaman KTP-el, Bawaslu Kabupaten Badung akan mendorong KPU Kabupaten Badung dan Disdukcapil Kabupaten Badung untuk melakukan perekaman KTP-el dengan mekanisme jemput bola,” tutup Putu Hery.

Pewarta : Aditya