img_20161103_231612
Barang bukti pelaku judi togel yang diamankan di Polres Jembrana, Kamis (3/11)/MB

Jembrana (Metrobali.com) –

Seorang pelaku judi togel, Nengah Sumantra (49), Kamis (3/11) sekitar pukul 14.00 Wita ditangkap polisi. Pelaku judi togel dari Desa Baluk, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana ini, kini diamankan di Polres Jembrana.

Informasi Kamis (3/11), Sumantra, pelaku judi togel diamankan polisi seusai menjual togel disebuah jalan desa di Desa Baluk berdasarkan informasi masyarakat.

Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan sebuah kompek (tas kain) berisikan 3 buah HP, dimana masing-masing HP berisikan pasangan angka-angka togel.

Polisi juga mendapati kertas paito, uang tunai Rp.80 ribu, 2 buah bolpoin, 2 buah sepidol dan 4 buah stabilo warna warni di dalam kompek pelaku.

Kasat Reskrim Polres Jembrana AKP Yusak Agustinus Sooai seijin Kapolres Jembrana AKBP Djoni Widodo, dikonfirmasi Kamis (3/11) membenarkan adanya penangkapan pelaku judi togel dari Desa Baluk tersebut.

“Kasusnya masih dikembangkan. Karena setiap beraksi ia selalu membawa kompek dan tiga buah HP” jelasnya.

Pelaku dan barang bukti kini diamankan di Polres Jembrana, dan pelaku dijerat dengan pasal 303 KUHP. MT-MB