Pelaku narkoba (pakai sebo) didampingi Kasat Narkoba Polres Jembrana dan barang buktiPelaku narkoba (pakai sebo) didampingi Kasat Narkoba Polres Jembrana dan barang bukti.

Jembrana (Metrobali.com)-

Jajaran Satuan Reskrim Narkoba Polres Jembrana berhasil mengamankan seorang mantan karyawan bar, Gusti Agung Alit MA (39) asal Banjar Munduk, Desa Pohsanten, Kecamatan Mendoyo, Kabupaten Jembrana, Bali, Jumat (2/10) malam lalu.

Informasi yang berhasil dihimpun Senin (5/10), tersangka diamankan saat mengambil sebuah kulit rokok Samperna Mild disebuag buis di depan SMAN 1 Mendoyo, Kecamatan Mendoyo, Jumat (2/10) sekitar pukul 23.00 Wita.

Setelah dibuka, ternyata didalam kulit rokok ditemukan satu paket shabu-shabu dengan berat bruto 0,15 gram atau netto 0,14 gram. di sebuah buis

Polisi kemudian melakukan pengembangan ke rumah tersangka dan berhasil mengamankan sebuah korek gas, tiga buah pipet dan tabung kaca, selain itu juga diamankan sebuah HP Nokia warna hitam dan sepeda motor scoopy DK 4249 ZP.

Kasat Narkoba Polres Jembrana AKP Nyoman Master didampingi Kasubag Humas Polres Jembrana AKP Gusti Ketut Subakti seizin Kapolres Jembrana mengatakan dari pengakuan tersangka, paket shabu-shabu itu dibeli dari seseorang GB asal Desa Batuagung, Kecamatan Jembrana dengan harga Rp.500 ribu per satu paket.

Modus yang dilakukan, tersangka memesan shabu-sabu melalui SMS. Selanjutnya paket shabu-shabu dikrim dengan menggunakan kurir di suatu tempat yang telah disepakati.

kini tersangka dan barang bukti diamankan di Polres Jembrana. Tersangka dijerat pasal 112 ayat 1 UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman minimal 4 tahun penjara dan paling lama 12 tahun penjara dan denda minimal Rp 800 juta dan maksimal Rp 8 miliar. MT-MB