Seorang Pengedar Dibekuk Polisi

Denpasar (Metrobali.com) –

Seorang pengedar narkoba berinisial JON (24) diamankan petugas Satuan Narkoba Resta Denpasar pada hari Kamis tanggal 2 April 2015 lalu di rumah kostnya di Jalan Tukad Irawadi, Banjar Kaja, Panjer, Denpasar Selatan sekira pukul 16.00 wita.

Pria asal Banyuwangi ini, ditangkap lantaran membawa barang bukti narkoba berupa 7 paket sabu dengan berat total 178,45 gram.

Keterangan Kasat Narkoba Kompol I Gede Ganefo mengatakan, berawal dari info dari masyarakat, bahwa di jalan tersebut ada seseorang yang dicurigai pengedar markotika.

“Dan setelah didalami ternyata benar bahwa tersangka berada di tempat kosnya (TKP) sedang menghisap sabu selanjutnya dilakukan penangkapan dan setelah di geledah dalam kamarnya ditemukan 7 paket sabu, diantaranya 5 paket berat 5 gram, dan 2 paket besar berat 78 gram,” terang Ganefo di Denpasar, Senin (6/4).

Ditanya kepada JON, dirinya mengakui jika barang tersebut memang miliknya yang baru diambil di Cirkle K, depan LP Kerobokan. JON yang belum pernah dihukum ini, terpaksa harus menginap di hotel prodeo untuk jangka waktu yang lama.

Sementara itu, selain menangkap JON, di tanggal yang sama pihak Satuan Narkoba Resta Denpasar juga berhasil mengamankan seorang perempuan berinisial MEG (19). Perempuan yang tidak bekerja ini ditangkap pada pukul 16.30 wita di Jalan Persada, Kuta Utara.

Saat ditangkap, MEG kedapatan membawa barang bukti berupa 14 paket sabu yang ditaruh dalam tas minibelt di dalam kamar kost tersangka. Menurut pengakuan tersangka, dirinya berencana akan mengedarkan sabu tersebut.SIA-MB