borgol sabu

Denpasar (Metrobali.com)-

Tim Narkotika Polres Badung, Rabu (18/2) sekira pukul 05.20 wita pagi menangkap seorang kernet atau kenek bus antar provinsi berinisial FR (28). Dari tangannya, polisi mengamankan 110 butir ineks berbagai logo dan 13 paket sabu seberat 6,5 gram.

Pria asal Desa Cenggu, Kecamatan Belo, Bima, NTB ini ditangkap di tempat kosnya di Jalan Pidada VI/2, Ubung saat hendak keluar kamar.

Seijin Kapolres Badung, Kasat Narkotika Polres Badung, AKP Bambang Artha mengatakan, pihaknya menangkap FR berdasarkan informasi dari masyarakat.

“Total ineks 110 butir, berupa 40 butir warna pink, 70 butir warna putih. Untuk sabu ada 13 paket, berat total 6,5 gram bersih. Tersangka sudah jadi TO kami,” jelasnya, di Badung, Rabu (18/2).

Selain barang bukti berupa ineks dan sabu, polisi juga mengamankan alat hisap berupa bong yang disimpan di sebuah kotak kecil di dalam almari pakaiannya.

Diakui Artha, tersangka berprofesi sebagai kernet sebuah bus antar kota Jawa-Bali. “Saat turun dari bus, kita ikuti dia sampai tempat kosnya tidak jauh dari terminal Ubung. Kita tangkap dan geledah tersangka di kamar kosnya, dan dari BB yang dia bawa kami akan dalami apakah dia itu pengedar atau hanya pengguna,” pungkasnya.

Atas perbuatannya itu, FR harus menanggung semua akibatnya, dia dijerat UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika, termaktub dalam pasal 112 ayat 2 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.SIA-MB