Bawa 950 Gram Kokain, Warga Peru Dituntut 18 Tahun Penjara

Denpasar, (Metrobali.com)-

Warga Peru, Guido Torres Morales (55) hanya bisa tertunduk lesu di kursi pesakitan PN Denpasar, Senin ( 18/11). Dia dituntut 18 tahun penjara, denda 2 miliar subsidair 6 bulan dalam kasus kepemilikan kokain sebanyak 950 gram. Menurut jaksa penuntut umum (JPU) AA Alit Suastika dalam tuntutannya, terdakwa Morales terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar undang undang narkotika jenis kokain. Kata jaksa, yang memberatkan terdakwa dalam perkara ini, perbuatannya bertentangan dengan program pemerintah dalam hal pemberantasan narkoba sedangkan yang meringankan terdakwa bersikap sopan di persidangan.
“Terdakwa Guido terbukti melanggar Pasal 113 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” tegas jaksa dihadapan majelis hakim pimpinan IA Adnya Dewi.
Diterangkan pula oleh jaksa Alit Suastika, terdakwa yang bekerja dibidang sistem analisis ini telah mengimpor kokain sebanyak 950 gram netto.
Dia menyelundupkan barang terlarang dari Peru ke Bali tersebut dengan modus disembunyikan dalam perut. Aksi terdakwa berhasil digagalkan petugas bea dan cukai Bandara Ngurah Rai, Rabu, 26 Juni 2019.

Mulanya petugas curiga melihat gerak gerik terdakwa saat tiba di Bandara Ngurah Rai. Petugas lantas melakukan foto rotgen terhadap badan terdakwa. Dari hasil foto rontgen itulah ditemukan benda aneh dalam perut terdakwa. Petugas Bea dan Cukai berupaya mengeluarkan isi perut terdakwa. Hasilnya dari perut terdakwa keluar 124 buah gulungan alumunium foil terbungkus plastik bening yang didalamnya terbungkus plastik hitam masing-masing berisi bubuk warna putih mengandung sediaan narkotika jenis kokain.
Dari pengakuan terdakwa, barang terlarang itu dimasukkan dalam perut dengan cara ditelan. Dia mendapat barang terlarang itu
dari seseorang yang tidak dikenal saat berada di atas pesawat dari Peru tujuan Buenos Aires dan rencananya akan diserahkan pada seseorang yang tengah menunggunya di sebuah hotel di Bali.
Menanggapi tuntutan ini, terdakwa bersama pansehat hukumnya dari Pusbakum Peradi Denpasar akan mengajukan pembelaan pada sidang berikutnya. (NT-MB)