Gianyar (Metrobali.com)-

eity Yaya Nugrahi Tutupary alias Amel (33),  perempuan asal Janti RT/RW,002/008, Desa Karangrejo, Kecamatan Gempo, Pasuruan, Jatim kini terancam 12 tahun penjara dengan denda maksimal Rp. 8 milyar setelah barang bukti (BB) yang dibawa 1 butir warna ping seberat 0,22 gram netto itu positif narkotika jenis ekstasi. BB itu dipastikan positif ekstasi setelah anggota Satuan Narkoba Polres Gianyar menerima hasil pengecekan dari Laboratorium Polda Bali, Jumat (4/12) .”Hasil dari pengecekan Laboratorium Polda Bali, bahwa BB yang dibawa saudari Teity Yaya Nugrahi Tutupary alias Amel itu narkotika jenis ekstrasi,” tegas Kasat Narkoba Polres Gianyar, AKP I Nyoman Suantasa di Mapolres Gianyar.
Dikatakan, setelah pelaku diamankan polisi saat razia di depan pos polisi di Jalan Raya Batulan, Sukawati, Gianyar pada Kamis (3/1) sekitar pukul 03.45 Wita itu, kemudian pelaku diamankan ke Mapolres Gianyar untuk diperiksa sementara BB 1 butir warna ping yang diduga ekstasi kemudian dibawa ke Polda Bali untuk dicek di Laboratorium Polda Bali. Setelah ditunggu hasilnya dan Jumat (4/1) ternyata BB itu positif narkotika jenis Ekstasi.
BB yang diamankan polisi selain narkotika jenis ekstasi juga sebuah jeket milik tersangka.Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika.
Menurut Suantasa, ancaman pasal itu minimal 4 tahun penjara dengan denda Rp.800 juta,sedangkan hukuman maksimal 12 tahun penjara dengan denda maksimal Rp.8 milyar.Setelah diperiksa, setelah 1×24 jam tersangka dimasukkan kedalam jeruji besi Mapolres Gianyar.
Kasat Narkoba Gianyar menambahkan penangkapan terhadap tersangka Amel, berawal dari pihaknya mendapat informasi bahwa seorang perempuan sedang membawa narkoba dari Denpasar menuju Gianyar. Berdasarkan informasi itu, 10 orang anggota Satnarkoba dibawah pimpinan Kasat Narkoba dan dibantu 2 orang anggota polisi dari Pos Polisi di Batubulan kemudian menggelar razia didepan pos polisi Batubulan yakni di Jalan Raya Batubulan, Sukawati, Gianyar. Sekitar pukul 03.45 Wita tersangka datang dari Denpasar menuju Gianyar. Tiba di TKP, Amel malam itu mengendarai sepeda motor DK 2937 LS laju sepeda motor Amel dihentikan dan langsung dilaukan pemeriksaan.Namun saat diperiksa polisi, Amel gerogi dengan gelagat mencurigakan. Setelah surat-surat Amel diperiksa lengkap, namun saat diperiksa jaket pelaku mulai ketakutan. Setelah jaket milik Amel diperiksa Polwan, ditemukan satu buah bungkusan kecil transparan. Didalamnya berisi 1 butir tablet warna ping dengan berat 0,22 gram netto. ADI-MB