Baru Sebulan di DPRD Denpasar, Emiliana Sriwahjuni Perjuangkan Ranperda Inisiatif “Anak Berkebutuhan Khusus”
Foto: Anggota Komisi IV DPRD Kota Denpasar, Emiliana Sriwahjuni saat acara Peningkatan Kapasitas Perempuan Anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten Kota Tahun 2019 di Hotel Aston Denpasar
Denpasar (Metrobali.com)-
Baru sebulan menjabat sebagai Anggota DPRD Kota Denpasar Periode 2019-2024, Emiliana Sriwahjuni sudah mampu menunjukkan kiprah sebagai wakil rakyat yang benar-benar melayani dan berorientasi pada kesejahteraan rakyat.
Berbagai ide cemerlang dan gagasan brilian untuk membangun Kota Denpasar pun muncul dari benak Anggota Dewan dari PSI (Partai Solidaritas Indonesia) ini yang berawal dari kepekaannya atas berbagai permasalahan sosial yang muncul di Ibukota Provinsi Bali ini.
Khususnya yang berkaitan dengan perempuan dan anak. Sebab dua hal inilah yang juga jadi perhatian utama dan landasan perjuangan sejak awal dari ibu dua orang putri ini terjun ke panggung politik legislatif.
Terlebih juga ia mendapatkan amanat bertugas di Komisi IV DPRD Kota Denpasar yang membidangi kesejahteraan rakyat. Meliputi pendidikan pemuda dan olahraga, kesehatan, sosial dan tenaga kerja, pemberdayan perempuan, pariwisata dan lainnya.
Emiliana Sriwahjuni pun langsung “ngegas” menjalankan tiga tupoksi sebagai anggota legislatif salah satunya di bidang legislasi. Ia mengusulkan adanya Ranperda Inisiatif DPRD Kota Denpasar mengenai Anak Berkebutuhan Khusus di Kota Denpasar
“Saya akan dorong dan perjuangkan Ranperda Inisiatif DPRD Kota Denpasar mengenai Anak Berkebutuhan Khusus di Kota Denpasar,” ungkap Emiliana Sriwahjuni ditemui di Denpasar, Rabu (25/9/2019).
Hal ini disampaikannya usai mengikuti acara Peningkatan Kapasitas Perempuan Anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten Kota Tahun 2019 di Hotel Aston Denpasar yang berlangsung selama tiga hari, 23-25 September 2019.
Ini Pertimbangannya
Latar belakang Emiliana Sriwahjuni mencetuskan dan mengusulkan perlunya Ranperda Inisiatif DPRD Kota Denpasar mengenai Anak Berkebutuhan Khusus ini tak lepas dari berbagai permasalahan yang ada. Dimana masalah ini barat menjadi momok bagi anak berkebutuhan khusus maupun anak disabilitas.
Pertama, masih ada diskriminasi terhadap anak-anak berkebutuhan khususpada berbagai aspek. Padahal mereka punya hak sama dengan anak-anak lainnya.
Emiliana Sriwahjuni mengingatkan bahwa Hak Asasi Anak merupakan bagian dari hak asasi manusia yang termuat dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 dan Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) tentang Hak-Hak Anak.
Ketentuan Pasal 28B ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia menyebutkan bahwa setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
“Jadi diskriminasi dalam bentuk apapun kepada anak-anak berkebutuhan khusus, anak-anak disabilitas, harus kita hapuskan dan lawan,” tegas Emiliana Sriwahjuni.
Kedua, di Denpasar jumlah anak-anak yang berkebutuhan khusus juga semakin banyak yang tentu harus menjadi perhatian serius pemerintah dalam juga menjamin pemenuhan hak-hak anak.
Di sisi lain yang jadi makin dilematis, tidak sedikit juga orang tua yang belum bisa sepenuhnya menerima kenyataan bahwa anak mereka harus lahir, tumbuh dan berkembang sebagai anak berkebutuhan khusus.
“Jadi para orang tuanya juga harus kita bantu. Kuatkan secara moral maupun juga pemberdayaan ekonomi,” ujar Emiliana Sriwahjuni.
Ketiga, belum ada pelayanan publik dan fasilitas publik serta penanganan masalah sosial dan kesejahteraan yang memadai untuk anak-anak berkebutuhan khusus ini. Misalnya terkait akses pendidikan, kesehatan, hingga akses memperoleh pekerjaan yang layak.
“Karenanya di bidang pendidikan kita perlu juga terus dorong pendidikan inklusif. Yang tidak kalah penting juga adalah membangun kemandirian dan jiwa kewirausahaan mereka,” imbuh Emiliana Sriwahjuni.
Keempat, pemenuhan hak-hak anak termasuk juga yang berkebutuhan khusus ini tidak hanya menjadi tugas pemerintah namun semua pihak harus ikut mengambil peran.
Harus ada kesadaran bersama bahwa mereka juga adalah anak bangsa yang punya hak dan kewajiban yang sama serta juga menjadi tumpuan dan harapan bangsa di masa depan.
“Dengan berbagai pertimbangan itu kami akan segera siapkan naskah ademik dan ajukan ke Komisi IV agar jadi Ranperda Inisiatif DPRD Kota Denpasar mengenai Anak Berkebutuhan Khusus,” tegas Emiliana Sriwahjuni.
Bisa Mencontoh Yogyakarta
Sejauh ini belum ada Perda khusus yang mengatur tentang Anak Berkebutuhan Khusus. Namun memang sudah ada beberapa Perda terkait anak baik di tingkat Kota Denpasar maupun di Provinsi Bali.
Seperti Perda Provinsi Bali Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dan Perda Pemkot Denpasar No. 4 Tahun 2014 tentang Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan.
Di tingkat UU ada UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang bisa menjadi payung hukum perlindungan anak dan kaitan dengan hak anak. Lalu ada juga UU Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas yang bisa jadi acuan.
“Terkait Ranperda Inisiatif tentang Anak Berkebutuhan Khusus kita juga bisa mengacu ke Daerah Istimewa (DIY) Jogyakarta,” ujar Emiliana Sriwahjuni.
Perda dimaksud adalah Perda DIY Nomor 4 Tahun 2012 tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak-Hak Disabilitas. Lewat Perda ini, Yogyakarta menaruh perhatian serius terhadap anak-anak berkebutuhan khusus.
Perda tersebut salah satunya mengatur pemenuhan tenaga pendidik yang memiliki kompetensi mengelola sekolah inkusif dapat dilakukan melalui sejumlah hal.
Alhasil, layanan pendidikan bagi anak-anak berkebutuhan tersedia secara luas. Berbagai juga kemudahan diberikan kepada mereka.
“Saya harap cita-cita mulia kita ini untuk memberikan hak yang sama pada anak-anak berkebutuhan khusus menjadi kesadaran bersama. Jangan lagi ada diskriminasi atau kesulitan-kesulitan untuk mereka,” tandas Emiliana Sriwahjuni. (wid)
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.