Jembrana (Metrobali.com)-

Baru sebulan menghirup udara bebas, residivis asal Banjar Dangin Berawah Desa Perancak Kecamatan Jembrana  Putu Sugita Yasa (23) alias Cak harus kembali berurusan dengan pihak kepolisian.  Pelaku diamankan di rumahnya Rabu (18/9) dini hari lantaran telah beraksi di tiga TKP berbeda.

Kasubag Humas Polres Jembrana AKP Wayan Setiajaya didampingi Kasat Reskrim Polres Jembrana AKP Aris Purwanto seizin Kapolres Jembrana, saat dikonfirmasi, Kamis (19/9) mengatakan sebelumnya pelaku pernah divonis 10 bulan penjara lantaran ketahuan mencuri dompet di jok sepeda motor. Tapi tanggal 13 Agustus lalu sudah keluar.

Saat di luar, kata Setiajaya, pelaku kembali melakukan pencurian di sejumlah TKP, diantaranya di rumah Dewa Ketut Suparsa Banjar Tegal Cantel Desa Yeh Kuning, Jembrana pada tanggal  4 September lalu. Pelaku dengan mudah masuk ke dalam rumah, setelah menemukan kunci pintu dibawah keset, sedangkan situasi rumah lagi kosong. Dalam aksinya pelaku berhasil membawa kabur sebuah kalung emas, bandul emas dan satu cincin.

Pada 16 September, pelaku kembali melakukan pencurian di rumah Ni Putu Eka Hanawati Jalan Pulau Irian VIII/ 5 Lingkungan Menega, Dauhwaru, Jembrana. Pelaku masuk setelah merusak jendela, sementara rumah dalam kondisi kosong. Dalam aksinya itu, pelaku berhasil menggasak sebuah kalung emas, gelang emas, kalung rantai emas, anting, uang tunai Rp 400 ribu, empat lembar dolar pecahan 1 dolar US  dan uang 12 ringgit pecahan 1 ringgit.  

Lanjut, pada Selasa, (17/9), pelaku kembali melakukan pencurian dengan mencongkel jok sepeda motor Vario DK 7878 ZZ milik Neti Fatmawati asal Desa Dlodbrawah, Mendoyo yang terparkir di area parkir Hardys. Dari aksinya itu pelaku berhasil membawa kabur dompet berisi uang tunai  Rp,1 juta, KTP, SIM dan surat-surat penting lainnya.

“Sebagaian hasil curiannya, sempat dibelikan DVD, speaker aktif dan jaket. Pelaku dan barang buktinya sudah  kami amankan. Pelaku kami jerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara” ujar Setiajaya. MT-MB