Ilustrasi

Denpasar, (Metrobali.com)

Direktorat Tindak Pidana Narkoba Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menemukan indikasi dana politik berasal dari jaringan narkotika.

Sejumlah dana tersebut diduga akan digunakan untuk kontestasi pada Pemilu 2024.

“Ada indikasi keterlibatan jaringan narkotika, kemudian dananya disalurkan untuk kontestasi elektoral 2024,” kata Wakil Direktur Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Kombes Jayadi di Bali seperti dikutip dari detik.com, Rabu (24/5).

Jayadi menerangkan sejumlah legislator juga terlibat peredaran narkotika. Namun, dia belum bisa membeberkan jumlah atau persentase anggota dewan yang terlibat peredaran barang haram tersebut.

Jayadi mengungkap temuan indikasi dana narkoba untuk keperluan politik pada Pemilu 2024 itu di sela gelaran rapat kerja teknis (rakernis) institusinya yang digelar di Bali, 24-25 Mei ini. Peserta Rakernis yakni Direktur Reserse Narkoba seluruh Indonesia.

Rakernis tersebut akan membahas tiga agenda. Salah satunya terkait perkembangan peredaran narkoba dengan pemilu.

Rakernis juga akan membahas terkait perkembangan narkotika jenis baru dan rehabilitasi bagi pecandu serta penyalah guna narkoba. “Itu agenda yang dibahas dalam rakernis,” tutur Jayadi.

Temuan dari penangkapan jajaran anggota legislatif di daerah
Saat dikonfirmasi CNNIndonesia.com, Jayadi mengatakan indikasi dana dari jaringan peredaran narkoba untuk kepentingan pemilu itu didapat setelah kepolisian di sejumlah daerah melakukan penangkapan.

“Dari hasil penangkapan yang dilakukan jajaran terhadap anggota legislatif di beberapa daerah, diduga akan terjadi penggunaan dana dari peredaran gelap narkotika untuk kontestasi elektoral 2024,” kata dia.

Oleh karena itu, tegasnya, lewat rakernis tersebut pihaknya pun memberikan penekanan kepada setiap jajaran reserse di Indonesia untuk mewaspadai jaringan narkoba terkait kontestasi Pemilu 2024.

“Dengan rakernis ini kita memberikan warning kepada jajaran,” katanya. (red-mb)