Barang Ilegal Senilai Rp3,6 Miliar Dimusnahkan, Rokok Paling TinggiBea Cukai Denpasar memusnahkan barang-barang ilegal yang nilainya mencapai Rp3.6 miliar, Rabu (20/12/2017).

 

Denpasar (Metrobali.com)-

 

Bea Cukai Denpasar memusnahkan barang-barang ilegal yang nilainya mencapai Rp3.6 miliar, Rabu (20/12/2017).

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai Bali, NTB, dan NTT Husni Syaiful mengatakan, barang-barang yang dimusnahkan ini diantaranya ada rokok, minuman keras, kosmetik, alat seks, senjata api, dan obat-obatan ilegal.

“Yang paling banyak dimusnahkan kali ini ada rokok yang nilainya mencapai Rp1.9 miliar jumlahnya ada 3.002.834 batang,” kata Husni Syaiful saat rilis di Denpasar, Rabu 20 Desember 2017.

Selain itu juga ada minuman keras sebanyak 447 botol yang nilainya mencapai Rp14.7 juta. Dan barang latras yang nilainya mencapai Rp1.7 miliar.

“Total barang yang dimusnahkan ini senilai Rp3.6 miliar dimana pelanggaran ketentuan perundang-undangan ini menimbulkan kehilangan potensi penerimaan negara sekira Rp1.5 miliar,” ujarnya.

Dia menjelaskan, pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar, ditimbun, dipotong, dan dipecah.

“Berhubung saat ini hujan maka tidak bisa kami membakar barang-barang ini. Barang ini langsung dibawa ke TPA Serangan,”jelasnya.

Pemusnahan barang tersebut dilakukan sesuai dengan peraturan menteri keuangan nomor 83/PMK.06/2016 tentang tata cara pelaksanan pemusnahan dan penghapusan barang milik negara.

“Dengan pemusnahan barang-barang ini kami melindungi masyarakat dari barang-barang ilegal yang tidak layak masuk ke daerah pabean Indonesia,” tandasnya. SIA-MB