Buleleng,  (Metrobali.com)

Guna mengevaluasi pelaksanaan Peraturan Daerah (Perda) Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (PLP2B), pihak DPRD Kabupaten Buleleng dalam hal ini Badan Pembentuk Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Buleleng bersama Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Buleleng menggelar rapat koordinasi dengan Kepala Pertanahan Kabupaten Buleleng ATR-BPN, Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Dinas Pertanian serta Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan bertempat di Ruang Rapat Gabungan Komisi Gedung DPRD Kabupaten Buleleng, pada Senin, (7/3/2022) pagi.

Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Buleleng Nyoman Gede Wandira Adhi, ST menyampaikan walaupun belum genap satu tahun saat Perda PLP2B di sahkan, namun terdapat beberapa permasalahan yang terjadi di lapangan terkait penerapannya.

“Kita terima beberapa laporan masyarakat, khususnya para petani yang lahannya masuk kawasan LP2B, dimana dalam Perda PLP2B disebutkan bahwa yang bersangkutan mendapat insentif. Namun belum bisa maksimal hingga saat ini.” ungkapnya.

“Luasan lahan LP2B masih belum disahkan, sedangkan Perda PLP2B sudah disahkan. Sementara itu, data yang digunakan masih data Tahun 2019.” ujar Wandira Adi menambahkan.

Menurutnya dari sekitar kurang lebih 8000 Hektare (Ha) lahan yang akan dijadikan kawasan LP2B di Kabupaten Buleleng, hingga saat ini baru terverifikasi sekitar 3500 Ha yang merupakan lahan persawahan, dimana dari sembilan kecamatan baru enam kecamatan yang sudah dilakukan verifikasi oleh PUPR Kabupaten Buleleng. Hal ini dikarenakan kekurangan dana yang menyebabkan sedikit mengalami kemunduran dari jadwal yang semestinya.

“Hal ini juga diperkuat dari laporan masyarakat terkait lahan mereka yang sudah tidak lagi menjadi lahan pertanian, namun masih masuk ke dalam kawasan LP2B. Dengan adanya hal ini, kita di Bapemperda bersama pihak terkait akan mencarikan jalan keluar untuk menyelesaikan permasalahannya. Salah satunya dengan menurunkan tim untuk meninjau secara langsung kawasan lahan yang masih tidak sesuai.” jelas Wandira Adi.

“Kedepannya kita di Bapemperda bersama Komisi II akan kembali melakukan sosialisasi terkait Perda PLP2B yang sudah ada di Kabupaten Buleleng.” pungkasnya. GS