Buleleng, (Metrobali.com)

 

Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Buleleng, pada Senin, (22/8/2022) menggelar rapat koordinasi dengan pihak Eksekutif terkait dengan pembahasan Tiga Ranperda yang diajukan pembahasannya dalam masa sidang I tahun 2022-2023, di Ruang Komisi III DPRD Buleleng.

Rapat dipimpin Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Buleleng Nyoman Gede Wandira Adi,ST dengan dihadiri anggota Bapemperda, Tim Ahli DPRD Buleleng serta dari Eksekutif hadir Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perijinan Terpadu Satu Pintu (DPMPPTSP) I Made Kuta, S.Sos, Kabag Hukum Setda Buleleng Made Bayu Waringin,SH.MH, Sekretaris Catatan Sipil Drs. Dewa Ketut Mudita, dan Ka. Sub.Bid Penyusunan Kebijakan Keuangan BPKPD Buleleng Made Wahyu Hirma Yogasuri,SH.

Alhasil, rapat koordinasi tersebut telah disepakati dalam masa sidang I tahun 2022-2023 untuk membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang pencabutan Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan, Ranperda tentang penyelenggaraan perizinan berusaha dan Ranperda tentang Penambahan Penyertaan Modal Daerah Pemerintah Kabupaten Buleleng Kepada Perseroan Terbatas Penjaminan Kredit Daerah Provinsi Bali (PT. Jamkrida Bali Mandara).

Ketua Bapemperda DPRD Buleleng Nyoman Gede Wandira Adi mengatakan pembahasan dua Ranperda yaitu Ranperda tentang pencabutan Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan, Ranperda tentang penyelenggaraan perizinan berusaha merupakan penyesuain dari peraturan diatasnya sedangkan Ranperda tentang Penambahan Penyertaan Modal Daerah Pemerintah Kabupaten Buleleng Kepada Perseroan Terbatas Penjaminan Kredit Daerah Provinsi Bali (PT. Jamkrida Bali Mandara) dalam rangka membantu dan mendorong usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) serta koperasi untuk memperoleh akses permodalan yang memadai.

“Dalam rapat dengan Eksekutif sudah disepakati melanjutkan ketiga Ranperda tersebut, untuk nantinya dijadikan Perda. Mengingat ketiga Ranperda ini memiliki urgensi dalam pembahasan, karena harus mengikuti peraturan yang ada diatasnya serta untuk penyertaan modal diharapkan bisa mendorong berkembangnya dan mempermudah UMKM, Koperasi dan Bumdes yang ada di Kabupaten Buleleng,” ujarnya.

Selain itu, dari pembahasan yang sudah dilakukan ada usulan dari pihak Bapemperda untuk dikaji secara akademik rencana Ranperda harmonisasi enam (6) Perda pajak retribusi yang dijadikan satu menjadi Ranperda tentang pajak dan retribusi sesuai dengan turunan undang-undang no. 1 tahun 2022 dan Ranperda tentang Narkoba agar bisa dibahas dalam Masa Sidang II.

“Tadi ada tambahan usulan dari teman-teman di Bapemperda, satu tentang harmonisasi enam perda pajak dan retribusi serta Ranperda tentang Narkoba yang mana kita ketahui bahwasannya di Kabupaten Buleleng cukup banyak kasus-kasus narkoba sehingga kita berharap Pemerintah Daerah ikut berperan aktif dalam rangka menanggulangi bahaya narkoba tentu lewat Peraturan Daerah yang kita susun bersama kedepannya” tandasnya. GS