Buleleng (Metrobali.com)-

Merunut persyaratan administrasi, kedua bakal pasangan calon (Bapaslon) Pilkada Buleleng yakni Nyoman Sutjidra-Gede Supriatna dan Nyoman Sugawa Korry-Gede Suardana saat ini masih berstatus Belum Memenuhi Syarat (BMS). Dan sesuai jadwal, kesempatan untuk dilakukan perbaikan persyaratan administrasi diberi waktu hingga tanggal 8 September 2024. Mengingat perbaikan persyaratan administrasi dijadwalkan dari tanggal 6 – 8 September 2024. Demikian disampaikan Komisioner KPU Buleleng Bidang Teknis Penyelenggaraan Gede Agus Tryo Arisnawan pada Kamis (5/9/2024).

Menurutnya berdasarkan hasil pemeriksaan awal, persyaratan administrasi bapaslon I Nyoman Sutjidra – Gede Supriatna maupun I Nyoman Sugawa Korry – Gede Suardana masih ada yang belum lengkap sehingga dalam hal administrasi termasuk belum memenuhi syarat,” terangnya.

Lebih lanjut Agus Tryo Arisnawan mengatakan sejak awal sudah disampaikan dari 22 item syarat adminstrasi masih ada beberapa item yang perlu diperbaiki oleh bapaslon melalui Aplikasi Silonkada. Namun demikian dalam hal ini tidak ada yang signifikan dan semua sudah dikoordinasikan dengan bapaslon melalui asdmin dan line official.

“Memang sudah melampirkan tapi masih ada perbaikan, karena ada indikator yang harus dipenuhi dalam proses pemeriksaan berkas. Semisal tentang foto tidak ada background belakangnya harus diperbaiki, kemudian ijasah belum dilegalisir harus juga dilegalisir,” ungkapnya.

“Perbaikan persyaratan administrasi dijadwalkan tanggal 6 – 8 September 2024. Selanjutnya Pokja Pendaftaran Calon melakukan vermin atas perbaikan persyaratan administrasi hingga tanggal 12 September 2024,” pungkas Agus Tryo Arisnawan.

KPU Buleleng terus bekerja sesuai tahapan. Selain hasil pemeriksaan kesehatan Bapaslon sudah tuntas, kini giliran KPU Buleleng sedang meneliti keabsahan persyaratan administrasi yang diserahkan oleh kedua Bapaslon. GS