Buleleng, (Metrobali.com)-

Langkah cepat yang dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Singaraja menyelidiki dugaan tindak pidana penyalahgunaan dana dalam program Bantuan Stimulus Usaha (BSU) di Dusun Celukbuluh, Desa Kalibukbuk, Kecamatan/Kabupaten Buleleng sangat diapresiasi positive dari Kadek Doni Riana,SH,MH selaku Penasehat Hukum (PH) dari pengadu atau pelapor terduga tindak pidana penyalahgunaan dana dalam program Bantuan Stimulus Usaha tersebut.

Mengingat, menurut Kadek Doni Riana yang dikenal dengan sapaan KDR ini, tampak terlihat terpampang dengan jelas bahwa memang ada indikasi terjadi pemberian atau bantuan stimulus usaha yang tidak tepat sasaran. Dan disamping itupula, ada tindak penyalahgunaan wewenang yang terjadi. Artinya, usulan ini dari kepala dusun yang ditindaklanjuti oleh perbekel atau kepala desa dan di input oleh Dinas Koperasi Provinsi Bali, sehingga keluar Surat Keputusan (SK) Nomor 39 HK tentang penerima bantuan setimulus usaha di Desa Kalibukbuk sebanyak 139 penerima, dimana masing-masing menerima Rp 1,8 juta.

“Kenyataanya yang terjadi dalam hal ini, masyarakat yang menilai bahwa bantuan ini penuh dengan nuansa nepotisme.” ucap tegas Kadek Doni Riana kepada metrobali.com, Rabu (14/10/2020) di ruang kerjanya di Singaraja.

Lebih lanjut dikatakan sebagai petugas yang sudah diberikan kuasa, merapat kepada Kejaksaan Negeri Singaraja, dimana sudah bertemu dengan Anak Agung Jalantara yaitu sebagai humas sekaligus Kasi Intel Kejari Singaraja. Guna mengklarifikasi bagaimana proses yang telah dilakukan oleh pihak kejaksaan atas laporan atau aduan dari masyarakat Celuk Buluh.

”Jadi, menurut keterangan daripada jaksa intel bahwa proses ini dalam tahapan pengumpulan data dan pengumpulan keterangan. Saya sebagai penasehat hukum mengawal kasus permasalahan ini, mudah-mudahan dan juga besar harapannya agar pihak kejaksaan bekerja dengan cepat, sesuai dengan prosedur yang berlaku atau aturan yang berlaku. Sehingga apapun hasilnya itu, kita bisa lihat nanti perkembangannya.” ujar Kadek Doni Riana.

”Satu sisi selalu saya menekankan bahwa bagaimanapun laporan itu bisa di sikapi oleh pihak kejaksaan dengan profesionalisme. Oleh sebab itu, mudah-mudahan perkara ini atau kasus ini tidak masuk ‘angin’. Jadi tetap kami berharap bahwa mencari keadilan masyarakat Celuk Buluh untuk bersabar menunggu proses yang dilakukan oleh pihak kejaksaan. Apakah nanti hasilnya ini setelah pulbaket mungkin di ekspos, apakah memang masuk unsur pidana atau tidak,” ujarnya menambahkan.

Selain itu, ucap Kadek Doni Riana lagi, demi keadilan hukum pihaknya akan klarifikasi kedesa dan lanjut Dinas Koperasi Buleleng serta mungkin bersurat pada gubernur terkait dengan penetapan atau mengeluarkan SK yang disinyalir tidak tepat sasaran.

“Jadi diera covid ini, mohon berhati-hati dengan asas kehati-hatian dan tentunya skala prioritas bagi masyarakat. Sehingga tidak ada riak-riak yang muncul dalam posisi covid. Tidak ada kepentingan politis atau apapun itu, tentunya terkait dengan program-program yang tentunya bisa membantu masyarakat kecil atau masyarakat yang benar-benar terdampak daripada covid19 ini.” tandas Kadek Doni Riana yang digadang-gadang seiring berjalannya waktu banjir dukungan dari masyarakat untuk maju Pilkada Buleleng 2022 mendatang melalui jalur independen. GS