Gianyar, (Metrobali.com)
Bantuan pupuk bersubsidi kepada para petani di Kabupaten Gianyar diprioritaskan kepada para petani yang memasuki musim tanam, hal ini disampaikan oleh Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Gianyar, I Made Raka, Selasa (25/8/2020). Dikatakan Made Raka bahwa untuk penetapan harga subsidi pupuk 2020 ini didasarkan dengan Keputusan Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Gianyar nomor 1031/E-07/HK/2020.
“Selama ini prospek pertanian di Kabupaten Gianyar kita akui selalu surplus, tentu saja sangat menopang ketahanan pangan terutama disaat mewabahnya pandemi Covid-19 ini,” ujarnya.
Pihaknya pun mengatakan bahwa prioritas pemberian pupuk bersubsidi ini diberikan kepada  para petani yang memasuki musim tanam, “Tentu saja secara teknis kita prioritaskan kepada petani yang memasuki musim tanam untuk pupuk bersubsidi ini,” katanya.
Dilanjutkanny, dalam rangka mendukung ketahanan pangan nasional, pemerintah pusat telah memberikan bantuan pupuk bersubsidi. Pengajuan pupuk bersubsidi ini disesuaikan rencana difinitif kebutuhan pokok pupuk dari masing-masing subak.
Raka memaparkan, pekaseh menyampaikan kebutuhan pupuk kepada penyuluh pertanian lapangan (PPL). Setelah dianggarkan bantuan pupuk bersubsidi ini diberikan sekali setahun. “Bantuan pengadaan pupuk bersubsidi ini dari  pemerintah pusat,” ucapnya.
Secara teknis penyaluran bantuan pupuk bersubsidi ini diprioritaskan kepada petani yang memasuki musim tanam. Penetapan harga subsidi pupuk 2020 didasarkan Keputusan Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Gianyar Nomor 1031/E-07/HK/2020.
SK ini mencakup daftar harga eceran tertinggi (HET) pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian. Pupuk urea harga subsidi Rp 1.800/kg harga non subsidi Rp 7.500. Pupuk NPK harga subsidi Rp  2.300/kg, harga non subsidi Rp 9.000/kg. Pupuk SP 36 harga subsidi Rp 2.000/kg harga non subsidi Rp 7.000.
Pupuk ZA harga subsidi Rp 1.400 kg harga non subsidi Rp 5.500/kg. Pupuk Organik harga subsidi Rp 500/kg harga non subsidi Rp 1.500/kg.
Made Raka menambahkan pupuk urea, NPK, SP 36, dan pupuk ZA dalam kemasan 50 kg. Khusus pupuk organik dalam kemasan 40 kg. “Ketika anggaran  pupuk bersubsidi cair, prioritas penyaluran pupuk bersubsidi ini kepada petani yang memasuki musim tanam,” tandasnya. (Ctr)