Denpasar (Metrobali.com)-

Satuan Polisi Pamong Praja Kota Denpasar memerintahkan pembongkaran bangunan bertingkat di Jalan Sedap Malam karena melanggar kawasan jalur hijau.

Kepala Bidang Peraturan Daerah Kota Denpasar I Nyoman Puja di Denpasar, Rabu (19/6), mengatakan pemilik bangunan sudah diperingatkan pada 20 Maret 2013 untuk membongkar bangunannya.

Bahkan Usman, pemilik bangunan yang tinggal di Malang, Jawa Timur, sudah menandatangani surat pernyataan kesanggupan membongkar bangunan tersebut. Namun sampai saat ini bangunan tersebut tak kunjung dibongkar.

Wayan Mara, warga Sanur, Denpasar, mengungkapkan bahwa bangunan itu tidak dilengkapi izin mendirikan bangunan (IMB). Namun tidak ada tindakan dari Badan Perizinan dan DTRP. Padahal sebelumnya pembangunannya sudah dihentikan oleh Satpol PP.

“Ini betul-betul pelecehan terhadap Badan Perizinan maupun DTRP. Karena itu saya berharap instansi terkait tegas menegakan aturan,” ucapnya.

Dikatakan pemerintah diharapakan tidak tebang pilih dalam menegakkan peraturan. Kalau bangunan itu melanggar aturan harus ditindak tegas.

“Saya minta Badan Perizinan dan DTRP tidak tutup mata. Jangan hanya menindak proyek yang besar-besar. Jika ini dibiarkan maka perda yang ada menjadi macan kertas,” katanya.

Sementara pelaksana bangunan, Arya saat ditemui di lokasi mengaku, pihaknya berani melanjutkan pembangunan rumah tersebut ada perintah dari oknum pejabat.

“Saya hanya diperintahkan bos pemilik rumah Usman untuk melanjutkan pembangunan. Kalau bapak ingin lebih tahu masalah ini tanyakan langsung ke bos saya,” ucap Arya.

Di tempat terpisah, Kapala Satpol PP Kota Denpasar Ida Bagus Alit Wiradana mengaku sudah tiga kali menghentikan pembangunan rumah lantai dua tersebut.

Bahkan, kata dia, sampai meminta pemilik bangunan untuk mebongkar bangunan tersebut karena tidak mengantongi IMB.

“Kami sebelumnya sudah memberi peringatan kepada pemilik bangunan. Apa yang disampaikan itu tidak mendapat respons dan pemilik bangunan nekat melanjutkan pembangunan lagi,” kata Alit Wiradana.

Bangunan itu memang tidak tampak dari Jalan Sedap Malam karena lokasinya yang agak tersembunyi.

“Kami kembali menghentikan pembangunan rumah lantai dua dengan menyita peralatan yang dipakai bekerja untuk dijadikan alat bukti pelanggaran,” katanya. INT-MB