Bangli (Metrobali.com)-

Untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, Pemerintah Kabupaten Bangli melalui Inspektorat Kab Bangli, Selasa (31/7) menggelar sosialisasi pelaksanaan Sistem Pengendalian Interen Pemerintah (SPIP) dan Pemantauan Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan BPK RI di Lingkungan Pemkab Bangli. Acara yang dilaksanakan di Gedung BMB Kantor Bupati Bangli dihadiri oleh Bupati Bangli I Made Gianyar, SH.,M.Hum, Ketua DPRD Kab Bangli I.B. Raka Mudarma, Perwakilan BPK RI Wilayah Bali Yohanes Manuputy dan pimpinan SKPD Kab Bangli.
Inspektur Kab Bangli Drs. Gede Suryawan mengatakan, dasar pelaksanaan tindak lanjut dan pemantapan pelaksanaan system pengendalian interen pemerintah adalah hasil pelaksanaan pemantauan tindak lanjut hasil pemeriksaan di gedung BPK RI Denpasar tanggal 2-3 Juli 2012, temuan BPK RI atas laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Bangli tahun 2011 serta pencanangan Kabupaten Bangli sebagai salah satu kabupaten zona integritas menuju wilayah bebas dari korupsi.
Dikatakan juga, tujuan dari kegiatan ini adalah untuk meningkatkan pemahaman dan pelaksanaan system pengendalian interen pemerintah di masing-masing SKPD, serta tuntasnya tindak lanjut hasil pemeriksaan sesuai dengan amanah undang-undang nomor 15 tahun 2004.  Secara keseluruhan jumlah rekomendasi BPK RI per tahun 2004-2011 di Kabupaten Bangli adalah 509 buah rekomendasi.  Dari jumlah tersebut sudah dilakukan tindak lanjut oleh masing-masing SKPD entitas sebanyak 352 buah rekomendasi (status tuntas), dan sisanya berstatus masih dalam proses. Sedangkan khusus untuk tindak lanjut hasil pemeriksaan laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Bangli  tahun 2011, keadaan per 3 Juli tahun 2012, dari 68 buah rekomendasi BPK RI, 39 rekomendasi berstatus tuntas ditindaklajuti dan sisanya masih dalam proses.
Bupati Bangli Made Gianyar pada kesempatan itu menyampaikan, dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, perlu banyak aspek yang harus dibenahi, baik secara administrative maupun secara tata kelola keuangan. Upaya kearah terwujudnya tata kelola pemerintahan yang baik terus dilakukan, salah satunya dengan mencanangkan Kabupaten Bangli sebagai salah satu kabupaten ke 4 di Indonesia yang menjadi kabupaten zona integritas menuju wilayah bebas korupsi. Dengan dukungan dari semua pihak, kita berharap Kabupaten Bangli mampu mewujudkan motto “  Bangli Maju Tanpa Korupsi”ungkapnya.
Sementara itu Perwakila BPK RI Wilayah Bali Yohanes Manuputy menyampaikan, jenis pemeriksaan BPK diantaranya pemeriksaan keuangan (memuat opini), pemeriksaan kinerja (memuat temuan, kesimpulan dan rekomendasi) dan pemeriksaan dengan tujuan tertentu (memuat kesimpulan). Dasar hukum tindak lanjut LHP BPK pasal 20 UU nomor 15 tahun 2004 tentang pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan Negara, dimana pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi dalam LHP BPK dan wajib member jawaban atau penjelasan kepada BPK paling lambat 60 hari setelah LHP diterima. HB-MB