Foto: Ketua Umum Badan Independen Pemantau Pembangunan dan Lingkungan Hidup (BIPPLH) Bali Komang Gede Subudi.

Denpasar (Metrobali.com)-

Badan Independen Pemantau Pembangunan dan Lingkungan Hidup (BIPPLH) Bali pun menyebut dengan konsistensi yang ditunjukkan Gubernur Bali Wayan Koster meniti jalan politik hijau hingga menerapkan green policy (kebijakan yang pro lingkungan) Bali bisa menjadi kiblat investasi hijau dan ekonomi sirkular di Indonesia bahkan dunia.

Sebab dua hal itu baik investasi hijau dan sirkular ekonomi kini tengah menjadi trend dunia, trend industri dan investasi yang memberikan keseimbangan antara aspek ekonomi dan keberpihakan pada pelestarian lingkungan. Bagi BIPPLH dua hal itu juga sangat sejalan dengan visi pembangunan Gubernur Koster yakni Nangun Sat Kerthi Loka Bali.

“Bali tentunya sangat bersyukur punya Pak Gubernur yang sangat pro lingkungan, konsisten dengan politik hijau dan green policy sehingga bukan tidak mungkin Bali di masa depan akan menjadi kiblat dan contoh daerah sasaran investasi hijau dan ekonomi sirkular di Indonesia bahkan dunia,” kata Ketua Umum BIPPLH Bali Komang Gede Subudi, Senin (22/2/2021).

Lebih lanjut Subudi menerangkan investasi hijau adalah kata lain dari investasi berkelanjutan (sustainable investment) yang merupakan investasi yang fokus pada aspek-aspek lingkungan, sosial, dan tata kelola baik (environment, social, dan governance/ESG), yang tujuannya menjaga kelangsungan perekonomian dan kehidupan di muka bumi.

Investasi jenis ini juga masuk dalam kategori investasi berdampak (impact investment). Selain memberikan financial return kepada investornya, ada dampak positif pada aspek lingkungan dan sosial.

Mengutip artikel berjudul The Circular Economy-A New Sustainability Paradigm? yang ditulis Geissdoerfer dkk, ekonomi sirkular didefinisikan sebagai sistem regeneratif yang meminimalkan penggunaan sumber daya, limbah, emisi, dan kelebihan energi dengan memperlambat, menutup, dan mempersempit siklus energi dan material.

Cara melakukannya adalah dengan desain sumber daya berkepanjangan, pemeliharaan, perbaikan, penggunaan kembali, produksi ulang, perbaikan ulang, dan daur ulang yang tahan lama. Hal ini berbeda dengan ekonomi linier yang memanfaatkan sumber daya menjadi barang produksi lalu berakhir sebagai limbah atau bersifat degeneratif.

Penerapan ekonomi sirkular di Indonesia berpotensi menambah produk domestik bruto (PDB) sekitar Rp 593 triliun hingga 638 triliun. Hitungan ini berdasarkan hasil studi Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas) bersama pemerintah Denmark dan Program Pembangunan Perserikatan Bangsa-Bangsa (UNDP).

Menteri PPN/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa mengatakan ekonomi sirkular dapat meningkatkan PDB secara signifikan di 2030. Total lapangan kerja baru yang tercipta mencapai 4,4 juta dan penurunan emisi karbon dioksida atau CO2 hingga 126 juta ton.

Bagi BIPPLH, Bali sangat potensial menyumbang PDB yang besar dari sektor investasi hijau dan sirkular ekonomi. “Apalagi Pak Gubernur telah meletakkan berbagai pondasi yang kuat untuk mewujudkan investasi hijau dan sirkular ekonomi di Pulau Dewata melalui sejumlah regulasi pro lingkungan,” kata Subudi.

Misalnya Pergub Nomor 97 Tahun 2018 tentang Pembatasan Timbulan Sampah Plastik Sekali Pakai, Perda No 8 Tahun 2019 tentang Sistem Pertanian Organik, Pergub No 95 Tahun 2018 tentang kebijakan strategi daerah pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah, Pergub No 47 tahun 2019 tentang Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber.

BIPPLH juga mengapresiasi Gubernur Bali  Wayan Koster  yang sangat serius mewujudkan Bali Era Baru pada aspek energi bersih dan kendaraan bermotor listrik yang ramah lingkungan yang semakin menguatkan pondasi investasi hijau dan sirkular ekonomi di Pulau Dewata

Langkah nyata Gubernur Koster ini dituangkan dalam dua regulasi atau kebijakan Peraturan Gubernur (Pergub). Yakni Peraturan Gubernur Bali Nomor 45 Tahun 2019 Tentang Bali Energi Bersih dan Peraturan Gubernur Bali Nomor 48 Tahun 2019 Tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai. Begitu juga dalm Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2020 tentang Rencana Umum Energi Daerah (RUED) Provinsi Bali Tahun 2020-2050.

Bagi BIPPLH langkah Gubernur Koster untuk menyiapkan pembangunan industri energi baru terbarukan ramah lingkungan atau energi bersih sudah sangat tepat untuk menarik investasi hijau dan mewujudkan sirkular ekonomi di Bali.

“Namun perlu dipikirkan dari aspek pendanaan agar mampu menarik investor di sektor ini atau bahkan diperlukan inovasi lain misalnya dengan skema menerbitkan green bond atau obligasi hijau yang tentunya dapat melibatkan partisipasi publik di Bali,” kata Subudi yang juga WKU (Wakil Ketua Umum) Bidang Lingkungan Hidup Kadin (Kamar Dagang dan Industri) Bali ini.

Arah investasi hijau dan sirkular ekonomi di Bali juga makin terlihat jelas dengan hadirnya Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Bali Nomor 8 Tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Industri Provinsi Bali (RPIP) Tahun 2020-2040. Industri unggulan Provinsi Berbasis Budaya Branding Bali berdasarkan klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia terdiri dari industri pangan; industri farmasi dan kosmetik berbahan herbal; industri tekstil dan produk tekstil; industri kerajinan; dan industri elektronika dan telematika.

“Industri-industri unggulan ini semoga bisa dikembangkan dengan juga mengedepankan pendekatan ramah lingkungan sehingga bisa menjadi green industry (industri hijau), ekonomi ramah lingkungan untuk mendukung pembangunan ramah lingkungan sebagaimana dicanangkan Gubernur Bali lewat visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali,” ujar Subudi.

Sebelumnya Gubernur Bali Wayan Koster memaparkan deretan kebijakan yang telah dilaksanakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali dalam rangka menjaga dan memperbaiki kelestarian alam. Kebijakan tersebut telah dituangkan dalam produk hukum berupa peraturan Gubernur (Pergub) hingga peraturan daerah (Perda).

“Karena kelestarian alam adalah bagian fundamental dan komprehensif dari pembangunan Bali, agar Bali ini hijau, bersih dan indah, bersumber dari kearifan lokal Sat Kerthi (enam sumber utama kehidupan masyarakat, red),” kata Gubernur Koster saat menjadi narasumber dalam acara diskusi virtual bertajuk ‘Politik Hijau’ pada Sabtu (20/2/2021) dari Rumah Jabatan Jaya Sabha, Denpasar.

BIPPLH Bali lantas menegaskan siap mendukung kebijakan dan program-program Gubernur Koster untuk menjadikan Bali kilat dan pilot project investasi hijau dan sirkular ekonomi di Indonesia serta untuk mewujudkan peradaban lingkungan, peradaban hijau.

“Kami mendukung program-program pemerintah yang pro lingkungan tapi kalau yang merusak tentu kami paling depan akan menolaknya. Bagi kami aktivis, silahkan ambil kekayaan alam untuk sebesar-besarnya kesejahteraan rakyat secara luas tapi alam tidak boleh dirusak dengan alasan apapun,” kata Subudi yang juga penekun penyelamat heritage dan Pembina Yayasan Bakti Pertiwi Jati (YBPJ), yayasan yang bergerak pada pelestarian situs ritus Bali.

“BIPPLH tidak mentolerir kerusakan lingkungan dengan dalih apapun,” pungkas Subudi yang sebelumnya merupakan pengusaha tambang sukses di Kalimantan dan kini mengabdikan diri di tanah kelahirannya di Bali untuk mengawal pelestarian alam lingkungan Pulau Dewata. (wid)