Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI Bambang Soesatyo.
Jakarta (Metrobali.com)-
Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI Bambang Soesatyo mengimbau masyarakat untuk dengan disiplin ketat mematuhi ketentuan aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat guna menekan kasus penularan COVID-19 di Indonesia.
“Kebijakan PPKM Darurat sangat tepat diberlakukan agar penyebaran virus COVID-19 bisa segera diturunkan,” kata Bambang dalam keterangannya di Jakarta, Jumat.
Bambang juga mendukung penuh keputusan Pemerintah dalam memberlakukan PPKM Darurat di Pulau Jawa dan Pulau Bali mulai Sabtu (3/7) hingga 20 Juli mendatang.
“Dengan kesadaran semua pihak melaksanakan PPKM Darurat ini, kita harapkan angka penyebaran COVID-19 bisa segera ditekan,” tukasnya.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo menyatakan PPKM Darurat di Pulau Jawa dan Pulau Bali berlaku untuk mengetatkan aktivitas masyarakat guna menurunkan angka kasus penularan COVID-19 di Indonesia.
“Setelah mendapat banyak masukan dari para menteri, para ahli kesehatan dan juga para kepala daerah; saya memutuskan untuk memberlakukan PPKM Darurat sejak 3 hingga 20 Juli 2021 khusus di Jawa dan Bali,” kata Presiden dalam konferensi pers di Istana Merdeka Jakarta, Kamis (1/7).
Pemerintah juga mengerahkan seluruh sumber daya, mulai dari aparat negara, anggota TNI dan Polri, aparatur sipil negara (ASN), dokter serta tenaga kesehatan untuk bekerja sebaik-baiknya dalam penanganan pandemi COVID-19, kata Presiden.
PPKM Darurat di Pulau Jawa dan Bali berlaku dengan mengatur 100 persen aktivitas bekerja dari rumah (work from home) untuk sektor non-esensial serta kegiatan belajar dan mengajar secara daring.
Di sektor esensial, seperti keuangan, perbankan, pasar modal, teknologi informasi dan komunikasi dan sistem pembayaran, kegiatan bekerja di kantor (work from office) dihadiri maksimal 50 persen dengan protokol kesehatan ketat.
Sementara di sektor kritikal, seperti energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi serta industri makanan, diperbolehkan bekerja di kantor secara 100 persen dengan protokol kesehatan ketat.
Transportasi umum dan kendaraan sewa berlaku dengan pengaturan kapasitas paling banyak 70 persen dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat.
Sumber : Antaranews.com