ketut rochineng (2)

Denpasar (Metrobali.com)-

Pemerintah Provinsi Bali menyatakan dalam proses perekrutan calon pegawai negeri sipil untuk 2015 tidak akan mengeluarkan formasi yang baru, tetapi difokuskan untuk pengisian formasi yang sudah direncanakan tahun sebelumnya.

“Kami kemarin ada rapat koordinasi dengan MenpanRB. Pada 2015 ini untuk formasi baru tidak ada, tetapi untuk formasi yang 2014 belum terlaksana dilaksanakan pada 2015,” kata Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Bali, Ketut Rochineng di Denpasar, Rabu (8/7).

Namun, menurut dia, untuk tahun ini bukan tidak ada rekrutmen CPNS. “Tetap ada rekrutmen, namun khusus untuk formasi yang belum terlaksana saja,” katanya.

Rochineng menambahkan, dalam perekrutan calon abdi negara di lingkungan Pemprov Bali menggunakan kebijakan pertumbuhan nol (zero growth) atau artinya berapa pegawai yang pensiun, maka sejumlah itu juga yang diusulkan.

“Tiap tahun, pegawai yang pensiun sekitar 300-350 orang. Kami usulkan di angka itu juga,” ujarnya.

Terkait dengan surat edaran dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan) Yuddy Chrisnandi mengenai penundaan penambahan pegawai, Rochineng mengatakan, pihaknya akan mematuhi.

“Kami sifatnya di daerah jadi hanya menunggu saja. Jadi kalau sudah diatur dalam kebijakan nasional kami taat dan patuh,” ucapnya.

Kalau ternyata tidak memungkinkan juga rekrutmen, pihaknya menyiasati lewat sistem redistribusi yakni dengan memberdayakan pegawai lewat pendistribusian kembali untuk mengisi posisi yang kosong.

Sebelumnya MenPAN-RB Yuddy Chrisnandi telah mengeluarkan Surat Edaran nomor B/2163/M.PAN-RB/06/2015 tanggal 30 Juni 2015 tentang Penundaan Penambahan Pegawai ASN (CPNS) tahun 2015.

Adapun alasan penundaan penerimaan CPNS hingga 2016 karena saat ini masih terdapat beberapa kementerian/lembaga dan pemerintah daerah yang belum menyelesaikan kewajibannya antara lain, penetapan struktur organisasi dan peta jabatannya.

Selain itu menetapkan kebutuhan pegawai, berdasarkan hasil penghitungan analisis beban kerja, menyampaikan data riil jumlah PNS yang ada saat ini, menyampaikan perkiraan PNS yang akan berhenti karena mencapai Batas Usia Pensiun (BUP), pindah instansi serta meninggal dunia dan berhenti (pensiun dini) dan menyampaikan kelebihan/kekurangan pegawai berdasarkan jabatan. AN-MB