Foto:  Ketua Umum Kadin Bali Anak Agung Ngurah Alit Wiraputra.

Denpasar (Metrobali.com)-

Ketua Umum Kadin (Kamar Dagang dan Industri) Bali Provinsi Bali, Anak Agung Ngurah Alit Wiraputra mengaku geram dengan adanya praktik penjualan paket wisata murah untuk wisatawanTiongkok yang menyebabkan Bali sampai kehilangan devisa US$ 650 juta per tahunnya. Bahkan disinyalir banyak dari biro perjalanan wisata dan toko jaringan Tiongkok ini bodong.

Untuk itu Kadin Bali mendesak pemerintah mengecek semua kelengkapan perizinan usaha ini dan berani bertindak tegas dengan menutup usaha tersebut. Kadin juga mendesak  para pelaku usaha paket wisman Tiongkok menutup dulu kegiatanya sampai selesai kepengurusan ijinnya keluar.

“Kadin mendesak pengusaha tersebut menghentikan dulu kegiatannya, sampai perizinan mereka terpenuhi apakah nanti bergerak di investasi asing atau dalam negeri. Pemerintah juga harus tegas,” kata Alit Wiraputra saat ditemui di Kantor Kadin Bali, Senin (22/10/2018).

Pihaknya mempertanyakan izin usaha paket wisata murah yang mewajibkan wisatawan Tiongkok berbelanja ke toko jaringan yang diduga milik biro perjalanan dan barangnya pun yang dijual barang impor, bukan hasil UKM lokal.

“Tentu hal ini sangat merugikan pariwisata Bali, mematikan pelaku UKM lokal dan tentunya merusak citra pariwisata Bali sebagai pariwisata murahan,” ujar pria yang juga caleg DPR RI dapil Bali dari Partai Gerindra itu.

Tidak hanya itu, imbuh Alit Wiraputra, sekalipun para penjual paket wisata dan restoran serta tokoh jejaring Tiongkok ini mengantongin izin harus dilihat juga kejelasannya peruntukan. Sebab saat ini pihaknya belum menerima laporan apapun dari para pelaku usaha tersebut, sehingga pihaknya meragukan kebenaran izin usahanya.

“Izin mereka apasih? seandainya kalau dia mengantongin izin retail, dari Aprindo (Asosiasi Pengusaha Retail Indonesia) Bali, sendiri belum ada yang melaporkannya ke saya,” tegas Alit Wiraputra yang juga Ketua KAD (Komite Anti Korupsi Daerah) Provinsi Bali itu.

Ia juga menambahkan, jikapun pelaku usaha tersebut memgaku mengantongi izin, Kadin Bali  mempertanyakan siapa yang menerbikan izin tersebut dan perlu diwaspadai juga apakah ada permainan dalam penerbitan izinya. Untuk itu Kadin Bali akan melakukan penelusuran dan mencari tahu apakah ada pihak-pihak yang sengaja melindungi keberadaan pengusaha yang menjual Bali dengan murah ini.

“Yang saya ketahui mereka sudah beroperasi lebih dari 2 tahun tanpa izin. Namu kenapa dibiarkan oleh pemerintah daerah? Jangan sampai ada kesan pembiaran. Ini artinya ada ketidakadilan bagi pengusah lokal kita,” tandasnya.

Pewarta: Widana Daud

Editor : Whraspati Radha