Bali Belum Tentukan Sikap Terkait UU Desa
Denpasar (Metrobali.com)-
Sembilan kabupaten/kota di Bali, khususnya Kabupaten Badung hingga kini belum menentukan sikap untuk mendaftarkan desa pekraman atau dinas terkait diterbitkannya Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa.
Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI asal pemilihan Bali, IGN Arya Wedakarna, Jumat mengatakan, sebagai bentuk referensi, DPRD Badung menggelar sosialisi Undang-Undang Desa, yang dijabarkan satu persatu oleh anggota DPR dan DPD RI.
Selain itu, DPRD Badung juga berencana membentuk panitia khusus (Pansus) Undang-Undang Desa.
Sosialisasi Undang-Undang Desa itu melibatkan seluruh camat, perbekel, lurah, bendesa adat se Kabupaten Badung, Karo hukum pemprov Bali, serta anggota DPR dan anggota DPD RI.
Kegiatan itu bertujuan mengurangi konflik di tengah masyarakat, akibat dualisme pendapat, terkait pendaftaran desa adat atau dinas ke dalam Undang-Undang Desa Nomor 6 tahun 2014.
Pemerintah Kabupaten Badung hingga kini belum menentukan sikap pilihan. Dengan adanya sosialisi Undang-Undang, yang satu per satu dijabarkan anggota DPR dan DPD RI, diharapkan mampu menjadi referensi masyarakat dan pemerintah kabupaten.
Dalam penjabarannya, segenap anggota DPR dan DPD pusat lebih cenderung untuk memilih desa adat, lantaran dinilai akan lebih memperkuat peran adat, sesuai konsep budaya yang ada.
A.A Oka Ratmadi, anggota DPD RI, menindaklanjuti sosialiasi ini, DPRD Badung berencana membentuk pansus Undang-Undang Desa, dimana bertugas mendalami aspirasi masyarakat. AN-MB
1 Komentar
Urun Pendapat saja, Desa Adat di Bali adalah benteng Adat dan Budaya masyarakat Bali yang benafaskan Agama Hindu. Desa Adat dalam fungsi dan Tugasnya adalah melayani Masyarakat Hindu agar tetap bisa exsis didalam himpitan global dan itu adalah kewajiban Khusus tanpa campur aduk dengan tugas tugas yang lain.
Kalau Desa Adat yang akan didaftarkan,, tugasnya nanti bukan hanya mengurus Adat dan budaya Bali yg bernafaskan Hindu lagi,,, tapi harus menakomodir semua suku, agama , ras dan Golongan dan harus tunduk dengan aturan / undang undang Pusat ( Nasional ).
Maka dari itu Kekhasan Desa Adat yg merupakan Benteng Agama Hindu lambat laun akan Pudar karena terbelenggu nantinya oleh aturan aturan dari pusat.
Kalau ini terjadi saya kira 10 tahun lagi tidak akan ada lagi kekhasan adat dan budaya Bali yg bernafaskan Hindu lagi, semua akan berbaur dan akan hilang dengan sendirinya.
Bagi saya lebih baik Desa Dinas yg didaftarkan, dan Desa Adat tetap berada dalam payung hukum provinsi dan kabupaten / kota.
Bagi Anggota Dewan dan DPD Bali yang terhormat , berjuanglah di Jakarta cari dukungan supaya Bali ini bisa menjadi daerah Khusus atau daerah istimewa, Jangan hanya bersuara di tingakat daerah saja dengan undang undang desa sebagai dalih saja.
Maaf sebelumnya, saya hanya masyarakat kelas bawah yang tidak punya kepentingan apa apa.