Dr-Arya-Wedakarna

Denpasar (Metrobali.com)-

Sembilan kabupaten/kota di Bali, khususnya Kabupaten Badung hingga kini belum menentukan sikap untuk mendaftarkan desa pekraman atau dinas terkait diterbitkannya Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa.

Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI asal pemilihan Bali, IGN Arya Wedakarna, Jumat mengatakan, sebagai bentuk referensi, DPRD Badung menggelar sosialisi Undang-Undang Desa, yang dijabarkan satu persatu oleh anggota DPR dan DPD RI.

Selain itu, DPRD Badung juga berencana membentuk panitia khusus (Pansus) Undang-Undang Desa.

Sosialisasi Undang-Undang Desa itu melibatkan seluruh camat, perbekel, lurah, bendesa adat se Kabupaten Badung, Karo hukum pemprov Bali, serta anggota DPR dan anggota DPD RI.

Kegiatan itu bertujuan mengurangi konflik di tengah masyarakat, akibat dualisme pendapat, terkait pendaftaran desa adat atau dinas ke dalam Undang-Undang Desa Nomor 6 tahun 2014.

Pemerintah Kabupaten Badung hingga kini belum menentukan sikap pilihan. Dengan adanya sosialisi Undang-Undang, yang satu per satu dijabarkan anggota DPR dan DPD RI, diharapkan mampu menjadi referensi masyarakat dan pemerintah kabupaten.

Dalam penjabarannya, segenap anggota DPR dan DPD pusat lebih cenderung untuk memilih desa adat, lantaran dinilai akan lebih memperkuat peran adat, sesuai konsep budaya yang ada.

A.A Oka Ratmadi, anggota DPD RI, menindaklanjuti sosialiasi ini, DPRD Badung berencana membentuk pansus Undang-Undang Desa, dimana bertugas mendalami aspirasi masyarakat. AN-MB