Badung, (Metrobali.com)

 

Aksi balap liar yang sempat viral di media sosial akhirnya berhasil ditindak oleh pihak kepolisian. Peristiwa yang terjadi pada Sabtu, 10 Agustus 2024, sekitar pukul 06.30 WITA di depan Bali Green Spa, Jalan Sunset Road Kuta, Kabupaten Badung, menjadi perhatian publik setelah video balapan tersebut beredar luas.

Menanggapi kejadian tersebut, Kapolsek Kuta AKP I Ketut Agus Pasek Sudina, S.I.K., M.H., langsung memerintahkan Unit Opsnal Polsek Kuta untuk melakukan penyelidikan.

Hasil investigasi berhasil mengidentifikasi pemilik dan pengendara dari dua motor yang terlibat dalam aksi balap liar tersebut.

Motor pertama adalah Yamaha Mio dengan velg berwarna biru yang diketahui dimiliki oleh IGSP (21), warga asal Kerobokan, dengan joki berinisial IMWP (21).

Motor kedua adalah Yamaha Mio dengan velg ungu yang dimiliki oleh IMYD (22), asal Nyuh Tebel Manghis, Karangasem, dengan joki berinisial N, asal Sengkidu, Karangasem.

Kapolsek Kuta menjelaskan, “Pada tanggal 11 Agustus 2024, tim Opsnal berhasil mengamankan pemilik dan joki, serta dua unit kendaraan yang digunakan dalam balapan liar. Mereka telah diamankan di Mako Polsek Kuta untuk penyelidikan lebih lanjut.”

Lebih lanjut, Kapolsek Kuta menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak melakukan balap liar di jalan raya, khususnya di wilayah Kuta, karena tindakan tersebut dapat membahayakan diri sendiri dan pengguna jalan lainnya.

“Kami akan mengambil tindakan tegas terhadap kendaraan yang tidak sesuai spesifikasi dengan melakukan penahanan dan tilang,” tutup Kapolsek.

(jurnalis : Tri Widiyanti)