Balai KSDA Yogyakarta bersama Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda DIY mengamankan beberapa jenis satwa dilindungi undang-undang, dari hasil penertiban kepemilikan satwa yang dilindungi, Selasa (15/6).

 

Yogyakarta (Metrobali.com)-

 

semakin serius bekerjasama melakukan upaya penyelamatan satwa dilindungi dan penengakan hukumnya. Tim gabungan keduanya berhasil mengamankan beberapa jenis satwa dilindungi undang-undang, dari hasil penertiban kepemilikan satwa yang dilindungi, Selasa (15/6).

Berawal dari adanya informasi yang diperoleh melalui media sosial, petugas menemukan adanya postingan yang menawarkan satwa dilindungi berupa Nuri Tanimbar (Eos reticulata) dan beberapa burung lainnya untuk diperjualbelikan secara online. Setelah dilakukan pengumpulan bukti dan pendalaman lebih lanjut, Ditreskrimsus Polda DIY berkoordinasi dengan Balai KSDA Yogyakarta untuk menindaklanjuti temuan tersebut.

Menerima laporan awal dari petugas terkait perdagangan illegal satwa dilindungi tersebut, Kepala Balai KSDA Yogyakarta, M. Wahyudi memerintahkan personil Resort Konservasi Wilayah (RKW)  Sleman – Yogyakarta untuk menindaklanjuti kasus tersebut dengan Tim Ditreskrimsus Polda DIY. Hasil temuan di lapangan dari kediaman pemilik satwa yang berada di Kecamatan Umbulharjo, berhasil ditemukan jenis-jenis satwa dilindungi yaitu masing-masing satu ekor Perkici iris (Psitteuteles iris), Nuri raja ambon (Alisterus amboinensis), Kasturi ternate (Lorius garrulus), Kakatua tanimbar/goffin (Cacatuq goffiniana), Kakatua jambul kuning (Cacatua sulphurea), dan Perkici timor (Trichoglossus euteles), serta dua ekor Nuri tanimbar (Eos reticulata). Barang bukti selanjutnya dititipkan ke Balai KSDA Yogyakarta untuk dilakukan kegiatan penyelamatan dan perawatan lebih lanjut.

M. Wahyudi menyatakan prihatin dengan masih adanya pelanggaran hukum bidang kehutanan berupa perdagangan illegal satwa dilindungi tersebut. Lebih lanjut M. Wahyudi meminta petugas Balai KSDA Yogyakarta agar lebih dekat dengan masyarakat.

“Saya mendorong teman-teman di lapangan untuk lebih sering bertemu dengan masyarakat, memberikan sosialisasi dan pemahaman terkait kepemilikan satwa liar dilindungi yang tentu saja secara hukum merupakan tindakan illegal yang melawan hukum. Masyarakat perlu diedukasi dampak bahaya yang mungkin ditimbulkan akibat kepemilikan satwa liar tersebut,” jelas M. Wahyudi.

Menyikapi maraknya perdagangan satwa ilegal di wilayah DIY ini, dirinya menegaskan ke depan sangat diperlukan adanya sinergisitas yang semakin kuat lagi antara Balai KSDA Yogyakarta dengan Ditreskrimsus Polda DIY dalam upaya penegakan hukumnya. Dia juga mengapresiasi langkah koordinasi yang telah dilakukan Ditreskrimsus Polda DIY dan menegaskan bahwa penanganan kasus pelanggaran di bidang lingkungan hidup dan kehutanan dapat diselesaikan karena adanya koordinasi yang baik antara semua pihak terkait.