Foto: Kepala Balai Besar Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Bali Heri Yuwono dan jajaran dalam acara Koordinasi Kehumasan dengan Media Nasional dan Media Lokal pada Kamis 12 September 2024.

Denpasar (Metrobali.com)-

Transformasi Penyelenggaraan Karantina berubah dari dulunya Karantina sebagai tempat tindakan menjadi Karantina sebagai suatu sistem perlindungan sumber daya hayati. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1992, Karantina sebagai tempat dan tindakan. Cakupannya terbatas hanya untuk perlindungan hama penyakit hewan, ikan & tumbuhan, belum terharmonisasi dengan aturan Internasional seperti WTO-SPS, WTO-TFA.

Sementara berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019, Karantina sebagai suatu sistem perlindungan sumber daya hayati. Penyelenggaraan Karantina berdasarkan asas kedaulatan, keadilan, perlindungan, keamanan nasional, keilmuan, keperluan, dampak minimal, transparansi, keterpaduan, pengakuan, non-diskriminasi dan kelestarian.

Cakupannya meliputi perlindungan hama dan penyakit hewan, ikan dan tumbuhan; keamanan dan mutu pangan, keamanan dan mutu pakan, SDG,PRG,IAS, hewan dan satwa liar.

Demikian diungkapkan Kepala Balai Besar Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Bali Heri Yuwono didampingi Ketua Tim Kerja Humas Ni Kadek Astari dan pejabat lainnya dalam acara Koordinasi Kehumasan dengan Media Nasional dan Media Lokal pada Kamis 12 September 2024.

Dikatakan kini lembaga Karantina sudah bermetamorfosa. Dulu ada beberapa organisasi terpisah seperti Badan Karantina Pertanian di bawah Kementerian Pertanian dan Badan Karantina Ikan di bawah Kementerian Kelautan dan Perikanan. Namun kini menjadi satu di bawah naungan Badan Karantina Indonesia dengan lahirnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 45 Tahun 2023 tentang Badan Karantina Indonesia.

Berdasarkan ketentuan Perpres, dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, Badan Karantina Indonesia mengoordinasikan instansi pemerintah lainnya dan pemerintah daerah yang terkait dengan penyelenggaraan karantina.

Total ada 40 Unit Pelaksana Teknis Badan Karantina Indonesia yang terdiri atas 6 Balai Besar Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan yang melakukan pelayanan sertifikasi kesehatan dengan pendekatan kawasan. Lalu 1 Balai Besar Uji Standar Karantina Hewan Ikan dan Tumbuhan, 1 Balai Uji Terap Teknik dan Metode Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan  serta 32 Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan.

“Jadi spiritnya Badan Karantina Indonesia miskin struktur kaya fungsi,” tegas Heri.

Lebih lanjut dijelaskan, Badan Karantina Indonesia mengusung visi menjadi karantina yang kuat dan berkelanjutan dalam melindungi kelestarian sumber daya alam hayati untuk kemakmuran kehidupan masyarakat dalam mewujudkan Indonesia Maju yang Berdaulat, Mandiri, Berkepribadian berlandaskan Gotong Royong.

Misinya yakni pertama, menyelenggarakan sistem perkarantinaan terintegrasi untuk melindungi sumber daya alam hayati serta menjamin keamanan dan mutu pangan, keamanan dan mutu pakan. Kedua, meningkatkan peran karantina terhadap akses pasar dan keberterimaan komoditas hewan, ikan, dan tumbuhan.

Ketiga, membangun keterlibatan masyarakat dalam penyelenggaraan perkarantinaan. Keempat, mengelola Badan Karantina Indonesia yang bersih, efektif, dan terpercaya.

“Barantin juga melibatkan peran aktif masyarakat dan pihak swasta dalam melakukan pengawasan” ujar Heri.

Barantin punya beberapa tugas dan fungsi diantaranya pengawasan dan atau pengendalian terhadap keamanan pangan dan mutu pangan, PRG, SDG, agensia hayati, jenis asing invasif, serta tumbuhan dan satwa liar, tumbuhan dan satwa dilindungi. Barantin juga melakukan pengujian terhadap HPHK, “Karena keterbatasan anggaran belum semua UPT punya instalasi karantina sendiri,” ungkap Heri.

Fokus kegiatan Barantin di tahun 2025 meliputi penguatan SDM, layanan digitalisasi, dan revitalisasi laboratorium. (dan)