Jakarta, (Metrobali.com)-

Pemerintah Indonesia telah menetapkan target nasional pengurangan sampah sebanyak 30% dan penanganan sampah sebanyak 70% pada tahun 2025 serta Pengurangan 70% sampah plastik laut pada tahun 2025. Untuk mencapai target tersebut, Deputi Bidang Koordinasi Pengelolaan Lingkungan dan Kehutanan Kemenko Marves Nani Hendiarti menjelaskan bahwa dibutuhkannya kajian yang komprehensif antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, masyarakarat, akademisi maupun sektor swasta.

“Pemerintah Indonesia telah menunjukkan komitmen yang sangat besar untuk dapat menyelesaikan persoalan pengelolaan sampah di Indonesia, yakni pengurangan timbunan sampah sampai dengan 30% dan penangannya sebesar 70% sebagaimana tertuang dalam Perpres 97 Tahun 2017. Selanjutnya melalui Perpres 83 Tahun 2018 tentang Penanganan Sampah Plastik Laut telah pula ditetapkan target nasional penanganan sampah plastik di laut sebesar 70% sampai dengan tahun 2025,” kata Deputi Nani, Selasa (22-06-2021).

Untuk mencapai target penanganan sampah tersebut, Deputi Nani memaparkan perlu adanya kolaborasi antara pemerintah pusat dengan Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI) dan Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (APEKSI) dan didukung oleh Kedutaan Besar Norwegia di Indonesia SYSTEMIQ dalam melakukan kajian yang komprehensif untuk memahami akar penyebab di balik permasalahan sistem pengelolan sampah di Indonesia, dan telah mengidentifikasi faktor-faktor penentu utama yang dapat mengatasi permasalahan-permasalahan yang ada.

“Dari kajian ini, teridentifikasi 3 (tiga) faktor penentu utama bagi Indonesia untuk meningkatkan tingkat pengumpulan sampah (collection rate) sebesar 2 (dua) kali lipat di Indonesia, yaitu tata kelola pengelolaan sampah yang stabil dan kuat, kemudian pendanaan pengelolaan sampah yang memadai dan stabil serta peningkatan kapasitas pengelolaan sampah,” ungkapnya.

Sehingga berdasarkan studi tersebut, lanjut Deputi Nani, dirinya mencatat setidaknya ada 3 hal yang direkomendasikan dan penting untuk menjadi perhatian kita bersama, antara lain perlunya kelembagaan yang kuat di daerah yang lebih profesional, berkelanjutan, dan tidak bergantung figur pemimpin daerah. Model kelembagaan seperti Badan Layanan Umum Daerah/BLUD (pada Unit Pelaksana Teknis Daerah/UPTD) sebagai kelembagaan pengelolaan sampah menjadi satu opsi. Kemudian perlunya disusun Standar Pelayanan Minimal (SPM) pengelolaan sampah, yang akan berkonsekuensi pada standarisasi pelayanan dan pembiayaan, serta penegakan hukum yang lebih ketat, serta perlunya dukungan pendanaan/anggaran pengelolaan sampah yang memadai dan stabil.

“Saat ini rerata alokasi APBD pemerintah kabupaten/kota untuk pengelolaan sampah adalah 0.7% dari total APBD. Perlu dicarikan tambahan sumber pendanaan selain dari pemerintah dan pemerintah daerah, antara lain dari retribusi dan melalui pola kerja sama dengan sektor swasta,” ujarnya.

“Peran Pemerintah Daerah tentu sangat signifikan, karena juga berdasarkan Undang-Undang 18 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Sampah, kewenangan terbesar dalam pengelolaan sampah berada di Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, dan menjadi “Urusan Pemerintahan Wajib” yang harus dilaksanakan oleh Pemda,” tambah Deputi Nani.

Menambahi Deputi Nani, Duta Besar Norwegia untuk Indonesia Vegard Kaale kembali mengingatkan bahwa sampah laut dan sampah plastik adalah ancaman serius baik bagi laut itu sendiri maupun bagi manusia. Namun yang perlu lebih difokuskan terlebih dahulu salah satunya adalah sampah yang berasal dari darat.

“Sampah laut dan plastik sebagian besar ini berasal di darat, jadi kita harus fokus hal tersebut, karena kalau kita bersih-bersih tanpa dari sumbernya, tanpa membersihkan daratan terlebih dahulu, maka kita kita akan membersihkan laut terus-menerus tanpa ada akhirnya. Di sini lah butuh kerja sama tim saling bantu membantu. Norwegia dalam hal ini mendukung penuh. Norwegia dan Indonesia memiliki kepentingan yang sama untuk laut bersih, dan sehat. Saya berharap kerja sama ini, karena kita mencapai lebih banyak hasil dibanding harus bekerja sendiri,” pungkas Dubes Vegard.

Editor : Hana Sutiawati