Keterangan foto: Suasana raker antara Komisi IV DPRD Badung dengan Disdikpora dan BPKAD terkait SD 3 Pecatu, Senin (24/1/2022)/MB

Mangupura (Metrobali.com) –

Komisi IV DPRD Badung menggelar rapat dengan eksekutif terkait masalah penghapusan gedung SDN 3 Pecatu, Senin (24/1) di gedung Dewan Badung. Rapat dipimpin Ketua Komisi, Made Sumerta didampingi Nyoman Gede Wiradana, Luh Putu Gede Rara Hita Sukma Dewi, Made Suwardana dan Luh Putu Sekarini. Hadir Asisten I Pemerintahan dan Kesra Kabupaten Badung Nyoman Sujendra, Kadisdikpora Badung Gusti Made Dwipayana, Kepala BPKAD Ida Ayu Istri Yanti Agustini serta sejumlah OPD terkait.

Rapat tersebut membahas wacana pemindahan lahan gedung SDN 3 Pecatu yang digembar-gemborkan sejak tahun 2017 lalu hingga sudah dilakukan penghapusan aset. Selain sekolah yang dianggap terlalu dekat dengan jalan raya, kondisi gedung juga dikabarkan sudah tidak layak pakai. Namun, rencana tersebut hingga kini tak kunjung terealisasi.

Ketua Komisi IV DPRD Badung, Made Sumerta mengatakan, sebetulnya sudah ada jalan keluar walaupun sejak tahun 2017 sudah dihapus aset bangunannya. Namun, proses belajar mengajar tetap dilakukan di gedung tersebut. Tetapi, perlu juga dilakukan sinkronisasi dan koordinasi yang dilakukan lintas OPD.

“Kepala sekolah sudah melakukan audiensi ke beberapa instansi termasuk Inspektorat, tadi baru terungkap perlu ada stabilisasi harus ada pembatalan dulu dan pemanfaatan gedung. Tadi kita sepakat agar mengutamakan dulu terselenggaranya proses belajar mengajar dengan baik,” ujarnya usai rapat.

Pihaknya mempertanyakan, mengapa sebelumnya sudah dilakukan penghapusan aset sebelum rencana tukar guling. Pihaknya menduga, penghapusan aset dilakukan kemungkinan karena kondisi gedung sudah rusak. “Maka muncullah DED 2017. Setelah itu baru ada keinginan tukar guling. Berarti ada sesuatu, dan tidak layak gedung itu untuk ditempati,” kata politisi asal Desa Pecatu itu.

Sumerta pun mendorong, agar Dinas Pendidikan turun  melihat secara langsung kondisi di lapangan. “Sehingga bukan administrasi saja yang benar, tetapi kondisinya juga harus diperhatikan di gedung tersebut. Sementara waktu, masih tetap disana dulu. Itu kan baru proses stabilisasi,” terangnya.

Kepala BPKAD Ida Ayu Istri Yanti Agustini menambahkan, jika sekarang, gedungnya masih bisa dimanfaatkan ada hal yang bisa dilakukan yakni pembatalan penghapusan sementara. Kemudian, bisa dilakukan renovasi agar bisa digunakan aktivitas belajar mengajar. “Mungkin tahun depan atau di perubahan, atau instruksi dari pimpinan dan ada anggaran bisa kita bangun kembali. Kami akan turun dulu bersama Disdikpora, kami laporkan ke pimpinan sehingga kami bisa tahu tindakan apa yang harus kami lakukan,” katanya. RED-MB