Bahas Program, Komisi III DPRD Badung Gelar Raker dengan Perumda Air Minum Tirta Mangutama
Badung, (Metrobali.com)
Komisi III DPRD Badung di bawah komando Ketuanya Made Ponda Wirawan, Senin (9/12/2024) menggelar rapat kerja dengan Perumda Air Minum Tirta Mangutama Kabupaten Badung. Agendanya menyangkut program kerja yang akan dilakukan pada 2025 termasuk apa kendala-kendala yang dihadapi.
Rapat kerja tersebut dipimpin Wakil Ketua III DPRD Badung Made Sunarta bersama Ketua Komisi III DPRD Badung Made Ponda Wirawan. Hadir juga sejumlah anggota Komisi III seperti Nyoman Karyana, Wayan Sandra, Made Yudana, dan Gede Aryantha. Dari Perumda Air Minum hadir Direktur Utama Wayan Suyasa, Direktur Teknik Made Suarsa, Direktur Umum Made Sugita serta sejumlah kabag dan staf.
Ditemui usai memimpin raker, Made Ponda Wirawan mengungkapkan, kegiatan yang dilakukan merupakan rapat kerja perdana Komisi III DPRD Badung. Rapat kerja digelar dengan Perumda Air Minum Tirta Mangutama Badung. “Kita akan mengukur apa yang sudah dilakukan pada 2024 ini. Ini evaluasi kerja untuk meningkatkan kinerja di tahun 2025,” tegas politisi PDI Perjuangan Dapil Abiansemal tersebut.
Ujung-ujungnya, ujar Ponda Wirawan, bagaimana kita memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. “Tadi sudah dijelaskan secara general bahwa kebutuhan air di Badung dengan jumlah konsumen yang ada membutuhkan 2.500 liter per detik. Saat ini kita hanya memiliki 1.500 liter per detik,” ujarnya.
Dari pemaparan blue print yang disampaikan oleh Perumda Air Minum, ujarnya, mudah-mudahan berjalan dengan bagus sehingga angka 2.500 liter per detik itu bisa ter-cover di tahun 2025 sehingga pelayanan kepada masyarakat berjalan dengan baik. Perumda pun sudah menjelaskan bagaimana nanti ke depan berinovasi memanfaatkan air laut dikhususnya kepada akomodasi pariwisata yang ada di Kabupaten Badung.
Terkait sejumlah kendala yang dihadapi Perumda Air Minum seperti kendala jaringan dan kendala lainnya, Made Ponda Wirawan menyatakan, tadi sudah ada sebuah kesepakatan bagaimana kita memberikan motivasi bahwa pada 2025 masalah air di Kuta Selatan menjadi tanggung jawab Perumda. “Makanya kita akan lakukan evaluasi tiap triwulan, bagaimana menepati dari janji-janji mereka,” tegasnya sembari memastikan selaku anggota DPRD, pihaknya akan melakukan pengawasan.
Saat dikatakan salah satu fungsi Perumda Air Minum adalah pelayanan untuk masyarakat dengan tarif yang rendah (fungsi sosial, red), sementara di sisi lain mereka juga dituntut profit, apakah tidak kontradiktif di sini? Menurut Ponda, ini sebuah regulasi yang harus diikuti Perumda. Ada aturan yang harus diikuti walau Perumda sebuah pelayanan. Namanya juga perusahaan, pasti akan ada tolok ukurnya berupa profit. Itu sudah jelas sesuai regulasi, tetapi tetap mampu memberikan pelayanan terbaik untuk masyarakat.
Terkait kebutuhan investasi Perumda, apakah nanti akan ada penyertaan atau diserahkan sepenuhnya kepada kemampuan Perumda untuk membiayai investasi yang akan dilakukan, Ponda menyatakan, sesuai blue print, Perumda akan melakukan beberapa kerja sama dengan pihak ketiga, itu masih menunggu regulasi dari BPKP. “Itu merupakan inovasi-inovasi yang dilakukan oleh Perumda,” ungkapnya. (RED-MB)