Mangupura (Metrobali.com)-

Pemerintah Kabupaten Badung tahun 2011 ini mendapatkan Dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (DPPID) dari Pemerintah Pusat. Hal ini sesuai dengan surat a.n. Menteri Keuangan, Dirjen Perimbangan Keuangan Marwanto Harjowirjono, nomor S – 647 / MK.7 /2011 tanggal 29 Juli 2011 perihal Penyampaian Alokasi dan Penggunaan Dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah tahun 2011. Hal tersebut dikatakan Asisten Administrasi Umum Setda Kabupaten Badung I Made Wira Dharmajaya,SH. MM didampingi Kabag Keuangan Badung Drs. I Ketut Gede Suyasa, MSi di Puspem Badung, Senin (15/8) kemarin.

Wira Dharmajaya menerangkan, DPPID yang diterima Kabupaten Badung berjumlah Rp. 9.892.776.000,-. Dana ini pemanfaatannya untuk infrastruktur bidang pendidikan sebesar Rp. 892.776.000,- dan infrastruktur bidang lainnya seperti infrastruktur jalan dan jembatan sebesar Rp.9.000.000.000,- . ”Dana ini akan teralokasi dalam APBD Perubahan tahun 2011,” katanya.

Lebih lanjut dikatakan, DPPID adalah dana yang bersumber dari APBN yang dialokasikan kepada daerah dalam rangka peningkatan pelayanan publik melalui penyediaan infrastruktur dan prasarana daerah, yang ditujukan untuk mendorong percepatan pembangunan daerah.