Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Badung Ida Bagus Oka Dirga disaat membuka sosialisasi UMK tahun 2020 di ruang pertemuan Kerta Gosana, Pusat Pemerintahan Kabupaten Badung, Mangupraja Mandala, Senin (9/12).

Mangupura, (Metrobali.com)

Pemerintah Kabupaten Badung melalui Dinas Perindustrian  dan Tenaga Kerja menggelar acara sosialisasi Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Tahun 2020, yang diikuti sebanyak 150 orang dari unsur pekerja dan manajemen perusahaan, bertempat di ruang pertemuan Kerta Gosana, Pusat Pemerintahan Kabupaten Badung, Mangupraja Mandala, Senin (9/12). Acara sosialisasi ini dibuka secara langsung oleh Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Badung Ida Bagus Oka Dirga dan dihadiri Dewan Pengupahan Kabupaten Badung Wayan Suyasa, Narasumber dari Kepala Seksi Hubungan Industrial dan Kesejahteraan Pekerja, Dinas Tenaga Kerja dan ESDM Provinsi Bali Cokorda Alit Sudarsana, Ketua PC FSP Pariwisata SPSI Kab. Badung Putu Satya Wira Marhaendra dan Apindo I Gusti Suarminata.

Kapala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Badung Ida Bagus Oka Dirga dalam sambutannya menyampaikan, tujuan ditetapkannya upah minimum yang secara umum, dibagi menjadi dua yaitu tujuan makro dan  mikro. Tujuan makro berupa pemerataan pendapatan bagi tenaga kerja, peningkatan daya beli tenaga kerja, memperbaiki struktur biaya perusahaan, peningkatan produktivitas secara nasional. Sedangkan tujuan mikro antara lain sebagai jaring pengaman terhadap upah pekerja/buruh terendah, mengurangi kesenjangan upah terendah dan tertinggi, meningkatkan penghasilan pekerja/buruh, meningkatkan etos dan disiplin kerja.

Lebih lanjut dikatakan berkenaan dengan upah minimum Kabupaten Badung Tahun 2020 telah ditetapkan melalui Keputusan Gubenur Bali No. 2235/03-G/HK/2019 sebesar Rp. 2.930.092,64. “Upah minimum tersebut merupakan rekomendasi dari Bupati Badung berdasarkan hasil dari kesepakatan seluruh anggota dewan pengupahan Kabupaten Badung dengan perhitungan berdasarkan PP 78 Tahun 2019 tentang pengupahan.”kata Ida Bagus Oka Dirga.

Disamping ditetapkannya upah minimum di Kabupaten Badung pada Tahun 2020, juga ditetapkan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) dimana khusus dilaksanakan pada sektor akomodasi sub sektor hotel bintang 3 sampai dengan bintang 5. “Ditetapkannya UMSK tersebut berdasarkan kesepakatan antara PHRI Kabupaten Badung dengan tiga serikat kerja membidangi pariwisata seperti FSP Pariwisata, FSP Bali, dan FSP Mandiri. “terangnya.

Sementara itu Ketua Panitia yang juga Kabid HI dan Kerja I Gusti Ngurah Agung dalam sambutannya menyampaikan, adapun maksud dan tujuan dilaksanakannya kegiata sosialisasi ini untuk menyampaikan informasi terkait dengan besaran upah minimum Kabupaten Badung Tahun 2020. Sedangkan tujuan dari pelaksanaan kegiatan sosialisasi ini agar setiap perusahaan dapat menerapkan upah minimum sesuai dengan ketentuan perundang-undang yang berlaku. Sumber : Humas Pemkab Badung