????????????????????????????????????

Rapat koordinasi yang digelar Diskoperindag Badung dengan para Camat se-Badung serta Instansi terkait seperti Bagian Hukum, Satpol PP, BPPT, Bappeda Litbang dan Bagian Ekonomi  di Puspem Badung, Rabu (4/11) .

Mangupura (Metrobali.com)-

                Menindaklanjuti ketentuan pasal 4 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 98 tahun 2014 tentang perizinan untuk usaha mikro dan kecil serta Permendagri No 83 tahun 2014 tentang pedoman pemberian ijin usaha mikro dan kecil dan edaran dari Menteri Koperasi dan UKM, Pemerintah Kabupaten Badung telah melaksanakan izin usaha mikro dan kecil di setiap kecamatan di kab Badung. Bupati Badung telah mengeluarkan Peraturan Bupati Badung Nomor 63 tahun 2015 tentang pendelegasian kewenangan pelaksanaan izin usaha mikro dan kecil kepada camat dilingkungan pemerintah kabupaten badung. Dengan peraturan bupati ini, masyarakat yang mengurus izin usaha mikro dan kecil cukup sampai di Kecamatan. Demikian terungkap saat rapat koordinasi yang digelar Diskoperindag Badung dengan para Camat se-Badung serta Instansi terkait seperti Bagian Hukum, Satpol PP, BPPT, Bappeda Litbang dan Bagian Ekonomi    di Puspem Badung, Rabu (4/11).
                Kadis Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan Badung I Ketut Karpiana kepada seluruh Camat se badung menekankan, bahwa dengan terbitnya peraturan pemerintah dan peraturan bupati tersebut diharapkan Camat wajib untuk melaksanakan perijinan usaha mikro dan kecil ini untuk memberikan pelayanan secara langsung kepada masyarakat. “Kecamatan sudah dapat menerima dan mengakses perizinan bagi masyarakat yang ingin mendapatkan izin usaha mikro kecil, sesuai amanat undang-undang,” jelasnya seraya menambahkan tujuan pendelegasian kewenangan ini adalah dimana para usaha mikro dan kecil untuk mendapatkan selembar kertas perizinan. Ditambahkan, izin usaha mikro kecil ini diberikan kepada para pengusaha mikro dan kecil Kab badung untuk memudahkan mendapatkan dana pinjaman Kredit Usaha Rakyat (KUR) dibawah 50 juta. Sementara untuk mengurus/mendapatkan perizinan di kecamatan dengan membawa KTP, KK dan surat keterangan dari Kepala Lingkungan.
                Ditambahkannya, bahwa pada peraturan bupati tentang pendelegasian kewenangan, khususnya pasal 3 ayat (1) dimana Bupati mendelegasikan kewenangannya kepada Camat sebagai pelaksana Izin Usaha Mikro Kecil (IUMK). Sementara tugas dan tanggung jawab Camat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah: Camat dapat menerbitkan IUMK 1 lembar dengan didahului proses sesuai dengan peraturan perundang undangan yang berlaku. Camat menyampaikan laporan kepada Bupati dengan tembusan Kepada Dinas Koprasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan Kab Badung. Camat melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan pemberian IUMK di wilayahnya. Dan Camat melakukan monitoring evaluasi dan pelaporan sesuai peraturan perundang undangan yang berlaku. RED-MB