?????????????

Rapat Kerja BAP DPD RI dengan TVRI   Bali 14 Juli 2017

Denpasar (Metrobali.com)-
Menjelang HUT TVRI Bali ke-39, Rombongan Badan Akuntabilitas Publik (BAP) Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Jakarta datangi TVRI Bali, siang, Jumat (14/7/2017), diterima langsung oleh Kepala Stasiun TVRI Bali, Drs. Sifak M.Si.
 
Kedatangan BAP DPD RI di Bali dalam rangka menindaklanjuti temuan BPK atas laporan keuangan Lembaga Penyiaran Publik Lokal TVRI Bali yang empat tahun terakhir secara terus menerus memperoleh opini discalimer atau tidak menyatakan Pendapat (TMP).
 
Anggota BAP DPD RI di Kantor TVRI Bali yang turut hadir  yaitu A. Ahmad Kanedi, SH, MH., Ir. H. Iskandar Muda Baharuddin Lopa, Siska Marleni, SE., M.Si., Hj. Suriati Armaiyn, Bahar Buasan, ST., M.S.M., H.Leonardy Harmainy, AA. Ngr Oka Ratmadi, SH dan pimpinan rombongan Ibu Novita Anakotta, SH, MH., serta Staf Ahli Edy Karim dan sejumlah staf sekretariat.
 
Sebelum menggelar rapat kerja, rombongan BAP DPD RI langsung diminta rekaman untuk ucapan selamat kepada TVRI Bali sehubungan HUT ke-39 yang jatuh pada Minggu, 16 Juli 2017.
 
Saat digelar rapat kerja antara BAP DPD RI dengan pihak manajemen TVRI Bali, Novita memaparkan tujuan kunjungannya ke TVRI Bali yaitu dalam rangka melihat dan mendengar langsung sejauh mana temuan BPK tersebut telah di tindaklanjuti. “Kami menemui pihak TVRI Bali bukan untuk melakukan investigasi, tetapi untuk mendengar langsung permasalahan yang terjadi serta mencoba mencari solusi”, terangnya.
 
“Opini BPK bukan sekedar predikat, hal itu sebaiknya dijadikan momentum untuk melakukan perbenahan sistem keuangan sehingga opini discalimer tidak terjadi setiap tahun”, ucap Novita.
 
Sebelum menjawab pertanyaan anggota BAP DPD RI, terlebih dahulu pihak TVRI Bali memaparkan profil dan memperkenalkan program TVRI Bali yang lebih banyak menayangkan program bernuansa budaya. Program muatan lokal TVRI Bali beberapa kali keluar sebagai juara nasional, kami memiliki motto “TVRI Bali Cinta Budaya Bali”, papar Sifak.
 
Berikutnya menanggapi maksud kunjungan pihak BAP DPD RI tersebut, Kepala Stasiun Drs. Sifak M.Si langsung mempresentasikan kondisi dan tanggapan atas sejumlah temuan BPK tersebut sehingga TVR Bali mendapat opinidiscalimer.
 
Pemaparan Kepala Stasiun TVRI Bali langsung ditanggapi oleh masing-masing anggota BAP DPD RI menyangkut tindak lanjut temuan BPK, kendala-kendala dan solusi yang telah dilakukan selama ini.
 
Anggota BAP DPD RI H.Leonardy Harmainy menanyakan tentang status pinjam pakai sejumlah fasilitas TVRI Bali, kontrak-kontrak dengan pihak ketiga dan status tanah, hal itu seperti apa?, tanya Harmainy.
 
Sementara Baharuddin Lopa menegaskan bahwa BAP DPD RI tidak bermaksud melakukan investigasi, kami cuma mohon klarifikasi, apa kendala yang dihadapi dan apa solusinya, tanya Baharudin Lopa.
 
Ketua Stasiun TVRI Bali langsung mempersilahkan bagian keuangan untuk memberi tanggapan. Selanjutnya Ibu Susi Kepala Bagian keuangan TVRI Bali menjelaskan bahwa status disclaimer terhadap laporan keuangan terjadi karena TVRI Bali hal itu terkait temuan yang cukup lama sekitar tahun 2002. Dan untuk kerjasama dengan Telkom kami diminta untuk menindaklanjuti dengan bersurat, kami sudah bersurat sebanyak tiga kali, kalau nanti tidak ada tanggapan hal baru akan kami tindaklanjuti lagi, terang Susi.
 
Selanjutnya Bagian umum Ibu Dayu menambahkan,  temuan BPK juga terkait status tanah lokasi pemancar di wilayah Tejakula Kab.Buleleng dan Bukit Kutul Busung Biu, lokasi pemancar di Tejakula, status tanah tersebut sudah dihibahkan oleh pemiliknya yang anaknya juga bekerja di TVRI Bali. Dulu daerah Tejakula Buleleng tidak bisa menerima siaran TVRI Bali dan kemudian dibangun pemancar diatas tanah hibah, tanah hibah tersebut tidak ada masalah dari pemilik, cuma hingga kini proses pengurusan sertifikatnya belum selesai, temuan lainnya yaitu soal perangkat tambahan yang ada di pemancar TVRI milik Telkom, hal itu tidak lepas dari kebijakan pimpinan terdahulu, dan kini menjadi temuan tidak lepas dari adanya sejumlah perubahan kebijakan dan perundang-undangan yang baru. Status tanah TVRI Bali ada yang sudah hak milik (tanah negara yang statusnya milik TVRI), ada juga yang berstatus hak guna pakai, terang Ibu Dayu.
 
“Jadi penekanan oleh pihak BPK adalah tindak lajut dari temuan itu, kami disarankan untuk bersurat kepada para pihak dan hingga kini belum mendapat balasan, pemeriksaan BPK baru bulan Pebruari 2017 kemarin. Untuk proses pengurusan sertifikat tanah pemancar di Tejakula kami mohon bantuan dari DPD RI untuk bisa memfasilitasi”, imbuhnya.
 
Koordinator BAP Novita Anakotta menyimpulkan, sangat mengapresiasi pertemuan hari ini dengan pihak TVRI Bali, walau ini menyangkut temuan TVRI secara nasional kami perlu melakukan uji petik dibeberapa daerah untuk memastikan seperti apa hal ini telah ditindaklanjuti oleh pihak TVRI nasional dan dearah, kami melakukan uji petik di TVRI Bali, perdikat bisa dijadikan momentum untuk mencari solusi. “Jangan sungkan-sungkan menyampaikan permasalahan kepada pihak BAP atau DPD Dapil Bali”, pungkas Novita.
 
Sementara saat diminta keterangan,  anggota BAP DPD RI dari Bali AA. Oka Ratmadi  mengatakan akan segera menindaklanjuti hasil temuan BPK di TVRI Bali tersebut dan berjanji akan mengkoordinasikan dengan pihak terkait, terangnya. MN-MB