Keterangan poto Kapolsek tunjukan barang bukti jimat

Kuta Utara (Mertrobali.com)-

Ada-ada saja alasan untuk melakukan tindak kejahatan, mulai dari faktor ekonomi, karena ada kesempatan dan sederetan faktor yang tidak asing kita dengar dari pengakuan para pelaku. Tapi, bagaima halnya mencuri hanya karena ingin membeli barang ‘isi badan’ alias jimat pelindung diri?. Hal inilah yang dilakukan oleh pria berumur, Darin (34) asal Pegayaman, Sukasada, Buleleng. Ia membobol brankas milik tamu yang menginap di tempat kerjanya Villa sandal Wood, Jalan Bidadari II Nomor 5, Banjar Mertanadi, Kelurahan Kerobokan, Kuta Utara, Kabupaten Badung dan mengambil uang Rp 5,5 juta.

“Tersangka Darin ini mengambil uang milik tamu asal Malaysia dengan cara mengandakan kunci kamar vila. Saat tamu jalan-jalan. Tersanga masuk kamar dan membobol brankas serta mengambil semua uang dengan total kerugian capai jutaan,” terang Kapolsek Kuta Utara, AKP Johannes H Widya Dharma Nainggolan saat memberikan keterangan pers di Polsek Kuta Utara, Kamis (26/4).

Usai membobol brankas, tersangka Darin, kabur menuju kampung halamannya di Pegayaman, Sukasada, Buleleng. Disanalah, tersangka bertemu dengan rekan sejawatnya dan membicarakan jimat pelindung diri yang berasal dari Lombok, Nusa Tenggara Barat. Tersangka tergiur untuk memilikinya dan membeli jimat seharga Rp 5 juta. “Hasil kejahatan tersangka Darin dipergunakan untuk memiliki jimat. Harganya setara dengan hasil pencuriannya,” ungkap Kapolsek.

Setelah memiliki jimat pelindung diri, tersangka berleha-leha di kampung halamamnya tanpa beban. Sementara, korban asal Malaysia, Yunesh Krisnan (37) melaporkan pencurian ke Polsek Kuta Utara. “Kejadiannya tanggal 7 April lalu. Tersangka masuk dengan mengandakan kunci, lalu menghilang. Setelah ada laporan, anggota memeriksa adanya keterlibatan orang dalam dan mengetahui tersangka Darin tidak bekerja,” kata mantan Kasat Reskrim Polres Klungkung ini.

Anggota yang menghimpun berbagai keterangan di lokasi kejadian mengarah pada tersangka Darin. Anggota dikerahkan ke kampung halamannya dan menangkap pada Selasa (10/4). Ia diintrogasi dan dibawa ke Polsek dengan barang bukti jimat pelindung diri dan baju serta celana yang digunakan saat melakukan pencurian dan sepeda motor untuk pelariannya. “Uang hasil kejahatan sudah habis. Hanya Rp 500 ribu saja yang digunakan untuk kebutuhan hidup. Sisanya untuk beli jimat. Kita turut amankan tiga kunci duplikat,” jelas Kapolsek Johannes.

Kini, ia harus menangung resiko atas perbuatannya dan terancam dipenjara selama 5 tahun sesuai dengan pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian. “Tersangka mengaku baru satu kali mencuri. Tentunya, kita tetap dalami lagi pengakuan tersangka ini,” tungkasnya.

Editor : Nyoman Sutiawan