margriet 5

Denpasar, (Metrobali.com) –

Sidang lanjutan kasus pembunuhan Engeline kembali dilanjutkan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Senin 15 Februari 2016. Sidang dengan terdakwa Margriet Christina Megawe itu memasuki materi pembelaan atau pledoi. Pada kesempatan itu, Margriet membacakan sendiri pembelaan yang telah disusunnya. Sejak mulai membaca hingga mengakhiri pembelaan yang dibacanya sekira 15 menit itu ibu angkat Engeline itu terus menangis sesenggukan.

Memulai pembacaan pembelaannya, Margriet menilai apa yang menimpanya dalam kasus pembunuhan Engeline merupakan proses yang amat panjang dan menyakitkannya. “Dan sebelumnya, sama sekali tidak pernah terpikir oleh saya akan mengalami seperti ini. Ini terjadi di luar dugaan saya dan amat meyakitkan. Ini fitnah keji dan menyakitkan,” kata Margriet.

Ia mengaku tak menduga akan duduk di kursi pesakitan untuk proses persidangan dengan perkara yang menurutnya tidak pernah ia lakukan. “Yaitu pembunuhan dan penelantaran dan tragisnya terhadap anak saya sendiri,” ucapnya. Ia melanjutkan, betapapun dunia membedakan Engeline sebagai anak angkatnya, namun Margriet mengaku sama sekali tak pernah membedakan Engeline dengan anak kandungnya sendiri, Yvonne Caroline Megawe dan Christine Telly Megawe.

“Dia (Engeline) saya besarkan dengan segenap hati saya dan kasih sayang penuh di usia saya yang mendekati senja. Sesakit apapun, saya tetap berkeyakinan bahwa keadilan akan saya terima di persidangan yang mulia ini,” ucap Margriet.

Pada persidangan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Purwanta Sudarmaji menilai Margriet secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan tindakan pembunuhan berencana terhadap Engeline. “Sebagaimana dakwaan kesatu primer melanggar pasal 340 KUHP dan dakwaan kedua melanggar 76i junto ‎pasal 88 UU RI 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak,” kata Purwanta.

‎Jaksa juga menyebut Margriet melakukan eksploitasi ekonomi, menyuruh dan melibatkan anak dalam situasi perlakuan salah dan penelantaran. Margriet juga memperlakukan anak secara diskriminatif yang mengakibatkan anak mengalami kerugian baik materil maupun moril sehingga menghambat fungsi sosialnya.‎

“Ketiga melanggar pasal 76 B junto pasal 77 B UU RI 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Keempat pasal 76 a junto pasal 77 UU RI 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak,” sambung Purwanta. JAK-MB