210317 BABINSA KORAMIL 04 BOJONG GEDE BERSAMA SATPOL PP MENDAMPINGI DINAS PSDA KAB.BOGOR MENDATA BANGUNAN YANG BERDIRI DI DAERAH ALIRAN KALI BARU a

 

Jakarta (Metrobali.com)–

 

Babinsa Koramil 04/ Bojong Gede Kodim 0508/Depok, Babinkamtibmas dan Satpol PP Bojong Gede mendampingi Petugas Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air Kab. Bogor melaksanakan kegiatan pendataan bangunan yang berdiri di sepanjang pinggiran kali baru yang ada di Desa Bojong Baru Kecamatan Bojong Gede Kabupaten Bogor. Senin ( 20/03/2017).

Dalam rangka upaya mempertahankan dan melestarikan kondisi di pinggiran Kali Baru serta mengembalikan fungsi daerah aliran sungai Kali Baru yang selama ini sering meluap menggenangi jalan Baru bambu kuning di saat musim penghujan. Pemerintah Daerah kabupaten Bogor telah berupaya untuk mengatasi masalah tersebut yang baru saja di laksanakan yaitu pengerukan aliran Kali Baru yang mengalami pendangkalan, akan tetapi tindakan ini belum selesai apabila adanya bangunan liar yang berdiri di sepanjang pinggiran Kali Baru.

Untuk menertibkan bangunan liar yang berdiri di sepanjang pinggiran Kali Baru dalam rangka mengatasi masalah luapan air di saat musim hujan,maka Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air Kab. Bogor untuk mendata bangunan liar yang mengganggu aliran Kali Baru. Sehingga untuk melakukan kegiatan pendataan bangunan liar di lokasi pinggiran Kali Baru maka perlu pendampingan dari Satpol PP Kecamatan Bojong Gede, Babinkamtibmas dan Babinsa Bojong Baru.

Sebelum melakukan Kegiatan pendataan, Babinsa Bojong Baru Sertu Lasalati menyarankan kepada petugas Dinas PSDA Kab. Bogor selama melakukan pendataan agar melakukan sosialisasi Peraturan Daerah tentang Kebersihan, Keindahan dan Ketertiban (Perda K3) secara santun kepada pemilik bangunan liar sehingga kedatangan Kita bisa di terima dengan baik oleh warga yang ada di sekitar daerah aliran sungai Kali Baru sehingga masyarakat bisa paham mengenai pentingnya menjaga lingkungan sungai, selain itu kita juga menghindari gesekan dengan masyarakat apabila suatu saat penertiban itu akan di lakukan pada waktu yang telah beritahukan sebelumnya kepada pemilik bangunan liar tersebut. Kegiatan pendataan bangunan liar yang di lakukan hari ini oleh Petugas Dinas PSDA Kab. Bogor di sepanjang 400 meter terdapat 97 bangunan liar yang berdiri di daerah aliran sungai Kali Baru yang di nilai mengganggu aliran sungai dan dapat membahayakan penghuni.

Kegiatan pendataan bangunan liar di daerah aliran sungai Kali Baru dapat berjalan tertib dan lancar sehingga masyarakat bisa paham dan mengerti akan kehadiran petugas yang melakukan pendataan bangunan liar berkat kerjasama Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air Kab. Bogor dengan Babinsa Bojong Baru, Babinkamtibmas, dan Satpol PP Kecamatan Bojong Gede. RED-MB