Denpasar (Metrobali.com) –

Seorang residivis berinisial MS (49) ditangkap setelah menjambret kalung emas seorang wanita di depan rumahnya di Jalan Raya Sesetan gang Kelapa no 35 Sesetan, Denpasar Selatan.

Pelaku sempat dihajar massa sebelum kemudian diamankan oleh petugas kepolisian.

Kejadian ini terjadi pada Rabu, 28 Februari 2024, saat korban, Ni Made Wardani (68), sedang bersiap untuk sembahyang.

Pelaku yang mengendarai sepeda motor matic tiba-tiba menyerang korban dan mencabut kalung emasnya sebelum berusaha melarikan diri.

Beruntung, teriakan korban memicu reaksi cepat dari warga sekitar. Salah satu warga berhasil menghentikan pelaku dengan menendang sepeda motornya, sehingga pelaku terjatuh dan diamankan oleh massa sebelum diserahkan ke pihak kepolisian.

“Kami sangat bersyukur atas respons cepat warga yang membantu mengamankan pelaku,” kata Kapolsek Denpasar Selatan, Kompol Ida Ayu Made Kalpika.

Menurutnya, pelaku merupakan residivis yang sebelumnya sudah ditangkap dua kali dalam kasus serupa.

Modus operandi pelaku adalah dengan mengintai korbannya sebelum melakukan aksinya.

“Pelaku mencari kesempatan yang tepat sebelum melancarkan serangannya,” tambah Kapolsek.

Barang bukti yang berhasil diamankan dari pelaku termasuk satu buah kalung emas dan liontin, satu unit sepeda motor Yamaha Mio biru dongker, dan satu buah ponsel Samsung. Saat ini, pelaku telah diamankan di Polsek Denpasar Selatan untuk penyelidikan lebih lanjut.

Dengan kejadian ini, masyarakat diimbau untuk tetap waspada dan melaporkan segala aktivitas mencurigakan kepada pihak berwajib. Pelaku dijerat dengan pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.(Tri Prasetiyo)