Foto: Kelihan Desa Adat Bugbug didampingi Pimpinan Prajuru dan Tim Advokat yakni I Gede Ngurah, S.H., dan I Nengah Yasa Adi Susanto, S.H., M.H., usai menyampaikan laporan di Polda Bali, Senin (8/3/2021).

Denpasar (Metrobali.com)-
 
Buntut penempatan uang LPD Desa Adat Bugbug di LPD Desa Adat Rendang sebesar Rp. 4,5 miliar yang tidak bisa dicairkan sampai saat ini berujung pada pelaporan ke Polda Bali atas dugaan tindak pidana korupsi yang terkait dengan penggelapan dalam jabatan.

Awalnya Prajuru Desa Adat Bugbug dibawah kepemimpinan Kelihan Desa Adat I Nyoman Purwa Ngurah Arsana, S.T., berkeinginan agar kasus penempatan uang milik LPD Bugbug tanpa sepengetahuan Prajuru Desa Adat Bugbug tersebut dapat diselesaikan secara paras paros (mediasi) tanpa melalui jalur hukum positif.

Namun karena Oknum Ketua LPD non aktif INS menolak untuk mengembalikan uang yang disimpan dalam bentuk deposito tersebut maka Paruman Prajuru Desa Adat Bugbug memutuskan untuk melaporkan kasus ini ke Polda Bali hari Senin ini, tanggal 8 Maret 2021 dan Kelihan Desa Adat Bugbug dengan didampingi oleh Pimpinan Prajuru dan Tim Advokat yakni I Gede Ngurah, S.H., dan I Nengah Yasa Adi Susanto, S.H., M.H.

Kelihan Desa Adat Bugbug, I Nyoman Purwa Arsana, ST., menegaskan bahwa LPD Bugbug mendepositokan uang milik masyarakat Bugbug di LPD Rendang dengan tiga No. Bilyet yakni 02998 tanggal registrasi 19 Juni 2019 dengan tanggal jatuh tempo 19 Juli 2020 sebesar Rp. 1,5 miliar, No. Bilyet 02863 tanggal registrasi 28 Desember 2018 dengan tanggal jatuh tempo 28 Desember 2020 sebesar Rp. 1,5 miliar, No. Bilyet 02829 tanggal registrasi 8 November 2018 dengan tanggal jatuh tempo 8 November 2020 sebesar Rp. 1,5 miliar.

“Jadi total uang milik masyarakat yang didepositokan di LPD Desa Adat Rendang sebesar Rp. 4,5 miliar,” terang Purwa Arsana. Saat jatuh tempo ternyata deposito tersebut tidak bisa dicairkan karena LPD Rendang bangkrut setelah Ketua LPD sebelumnya meninggal dunia dan kasusnya sedang ditangani Polda Bali.

Ketua Tim Hukum Desa Adat Bugbug I Gede Ngurah, S.H., menambahkan bahwa INS, oknum Ketua LPD non aktif yang juga menjadi ASN (Guru SMP Negeri di Karangasem) diduga sengaja menempatkan uang dari tabungan dan deposito masyarakat Bugbug di LPD Rendang karena dijanjikan komisi berupa bunga dari setiap bilyet deposito masing-masing 0,4% setiap bulannya.

Jadi LPD Rendang memberikan bunga atas deposito uang milik LPD Bugbug sebesar 1% untuk masing-masing No. Bilyet 02863 dan No. Bilyet 02829 sedangkan untuk No. Bilyet yakni 02998 diberikan sebesar 0,8% setiap bulannya, namun oleh INS bunga deposito yang disetor oleh LPD Rendang dipotong dan hanya diberikan kepada LPD Bugbug 0,6% saja dan sisanya masuk ke rekening pribadi INS.

“Jadi INS membuka rekening atas Namanya sendiri di LPD Rendang dan bunga deposito yang diberikan LPD Rendang ditransfer dulu ke rekening INS sesuai dengan bunga riil deposito kemudian baru ditransfer lagi ke rekening LPD Bugbug di LPD Rendang dan hanya diberikan sebesar 0,6% saja,” beber Gede Ngurah.

Jadi selama kurun waktu bulan Desember 2018 sampai bulan Juni 2020 bunga deposito yang disimpan di LPD Rendang yang seharusnya diterima adalah sebesar Rp. 690.000.000 namun oleh oknum Ketua LPD Bugbug non aktif INS hanya diberikan sebesar Rp. 441.000.000 sedangkan sisanya sebesar Rp. 249.000.000 diduga dinikmati oleh INS, jadi nilai kerugian LPD Bugbug adalah sebesar Rp. 4.749.000.000.

Tim Hukum lainnya I Nengah Yasa Adi Susanto, S.H., M.H., menambahkan Bahwa ada banyak dugaan pelanggaran Perda 3 Tahun 2017 tentang LPD dan Pergub 44 Tahun 2017 yang dilakukan oleh INS selama menjabat sebagai Ketua LPD Bugbug.

INS selama menjabat hampir 25 tahun dari sejak LPD Bugbug berdiri tidak memegang prinsip kehati-hatian dalam mengelola dana masyarakat yang disimpan dalam bentuk tabungan dan deposito di LPD Bugbug. Ada banyak Debitur besar yang memiliki rekening pinjaman lebih dari satu, ada yang punya rekening pinjaman tiga, empat dan bahkan 10 rekening pinjaman.

Tragisnya lagi ada beberapa Debitur yang diberikan pinjaman melebihi dari jumlah 20% nilai modal LPD sebagaimana diamanatkan Pergub 44 tahun 2017 tentang pelaksanaan Perda 3 tahun 2017 Tentang LPD. LPD Bugbug sendiri punya modal sekiytar 13 miliar, sedangkan ada Debitur sampai diberikan pinjaman 3 miliar, 7 miliar dan bahkan ada yang diberikan pinjaman 12 miliar rupiah.

“Mirisnya lagi selama pandemi Covid-19 berlangsung mulai awal tahun 2020 sampai bulan Desember 2020 LPD Bugbug mengeluarkan kredit sekitar Rp. 14 miliar dan Rp. 8 miliar diantaranya diberikan kepada salah satu Debitur besar,” terang Adi Susanto.

Jadi karena jumlah pinjaman yang diberikan sekitar Rp. 54 miliar dan sebagian besar macet mengakibatkan masyarakat yang memiliki tabungan dan deposito tidak bisa mencairkan uangnya karena ketidakcukupan dana likuiditas yang bisa dipakai.

“Saat ini sesuai dengan keputusan Paruman Prajuru Adat sudah dilakukan audit investigasi terhadap LPD Bugbug dari kantor Akuntan Publik dan segera setelah hasil audit keluar akan di sampaikan kepada masyarakat, dan masyarakat juga sudah diinformasikan bahwa uang mereka aman dan dijamin oleh Desa Adat,” pungkas Adi Susanto. (wid)