Ayu Dibogem Mantan Pacar

Klungkung ( Metrobali.com )

Kasus penganiayaan terhadap anak dibawah umur terjadi diwilayah hukum Polres Klungkung. Kali ini menimpa Komang AD 14 asal Banjar Pekandelan Desa Akah Klungkung. Komang yang masih  duduk dibangku  sekolah kelas IX disalah satu SMP Negeri yang ada di Klungkung itu mengalami luka dibibir setelah di pukul dengan tangan kanan mengepal oleh mantan pacarnya atas nama Kadek Panji Ardreana 21 alias Kenyat warga Banjar Tabu Desa Selat Klungkung. Atas kejadian tersebut pada kamis ( 11/9 ) sekira pukul 21.30 wita korban yang diantar temannya melaporkan ke Polres Klungkung.

Sementara itu korban yang memakai celana pendek warna coklat muda berbaju jaket jin biru sedang dimintai keterangan penyidik Reskrim Polres Klungkung. Dari pengakuan Korban kalau pada malam kamis sekira pukul 20.00 wita itu dirinya berada dirumah sendirian. Tiba – tiba datang Kenyat yang langsung masuk keruang tamu menanyakan ada hubungan apa dengan Agus Eka. Dirinya menjaba kalau Gus Eka itu pacar barunya. Kenyat yang mendengar jawaban mantan pacarnya seperti itu naik pitam dan tanpa basa basi langsung memukul Ayu dengan tangan kanan mengepal yang mengenai bibir. Mendapat perlakukan mantan pacarnya, Ayu malah bengong tidak banyak bicara. “ Saya terpaku ketika mandapat pukulan Kenyat, “ ujar Ayu sambil meraba raba bibirnya. Bahkan setelah memukul Kenyat sempat mencekik leher mantan pacarnya. “ setelah dipukul , Saya sempat dicekik Kenyat menggunakan tangan kiri, “ terangnya. Setelah melepas cekikan dileher Kenyat langsung pergi sembari mengatakan kembalikan semua barang – barang saya, imbuh Ayu menirukan perkataan Kenyat.

Ayu yang medapat perlakuan mantan pacarnya langsung menghubungi temannya atas nama Agus Eka. Selanjutnya Ayu malam itu juga dengan diantar Agus Eka melaporkan kejadian tersebut ke Polres Klungkung. Ayu sendiri mengaku ketika itu berada dirumah sendirian sedangkan Ibu kandungnya belum datang dari bekerja.

Hingga berita ini diturunkan kasus penganiyaan terhadap Ayu oleh Polisi masih dalam penyidikan dimana pelaku sendiri akan dipanggil untuk dimintai keternagan. SUS-MB