Kabid Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Sat Pol PP Kota Denpasar, Nyoman Sudarsana melakukan penertiban  di  Jalan Ratna    Banjar Tega  Kelurahan Tonja    Kecamatan Denpasar Utara Selasa (11/1).
Denpasar (Metrobali.com)-
Awal tahun 2022 tim yustisi Kota Denpasar kembali menggencarkan penertiban protokol kesehatan di sejumlah titik di Kota Denpasar. Hal ini dilakukan karena pelanggaran protokol kesehatan dalam pelaksanaan PPKM Level 2 masih ditemukan. Dalam penertiban kali ini Tim Yustisi Kota Denpasar menjaring 24 pelanggar prokes. Hal ini disampaikan Kabid Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Sat Pol PP Kota Denpasar, Nyoman Sudarsana disela-sela  melakukan penertiban  di  Jalan Ratna    Banjar Tega  Kelurahan Tonja    Kecamatan Denpasar Utara Selasa (11/1).
Lebih lanjut Sudarsana mengatakan, dari 24 pelanggar sebagian mengaku lupa menggunakan masker, ada yang menggunakan masker di dagu, dikantong dan bahkan ada yang mengaku maskernya sudah rusak. Untuk memberikan efek jera semua pelanggar diberikan sanksi berupa pembinaan dan push up ditempat. “Sanksi itu diberikan agar mereka sadar akan kesalahannya,” ungkap Sudarsana.
Supaya mereka tidak melanggar lagi dalam penertiban ini pihaknya juga memberikan masker gratis kepada pelanggar. Dengan harapan mereka selalu menggunkan masker. Mengingat kasus covid 19 masih ada dan masih ada penukaran  kasus covid 19.
Dalam upaya menekan penularan covid 19, maka dalam penertiban ini pihaknya sembari mengingatkan masyarakat agar selalu taat akan protokol kesehatan, salah satunya menggunakan  masker. Dengan taat prokes diharapkan pandemi ini cepat berlalu, sehingga perekonomian kembali normal.
Sumber : Antaranews.com