Denpasar, (Metrobali.com)

 

Awal bulan April 2011, sebanyak 21 orang pelanggar protokol kesehatan terjaring Tim Yustisi Denpasar saat dilakukan penertiban prokes di Jalan Kebo Iwa Desa Padangsambian Kaja Kecatan Denpasar  Barat Jumat (1/4).

 

Kabid  Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Satpol PP Kota Denpasar Nyoman Sudarsana mengatakan,   sebanyak 21 orang  yang terjaring diberikan pembinaan karena salah menggunakan masker.

 

Lebih lanjut  dikatakan pelanggar yang terjaring sebagian besar menggunakan masker di dagu, saat ditanya mereka beralasan sesak saat menggunakan masker. Menurutnya setip penertiban pelanggar alasannya hampir sama. Agar kejadian ini tidak di ulang maka pelanggar diberikan pembinaan, dan sanksi fisik berupa push up di tempat,” kata Sudarsana.

Mengingat setiap penertiban selalu ditemukan pelanggaran maka   penertiban akan terus dilakukan digencarkan.Tentunya penertiban ini dilakukan sesuai  dengan   Peraturan Gubernur Nomor 46 dan Peraturan Walikota Nomor 48 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan.

 

Menurut dia perlu terus dilakukan edukasi agar masyarakat benar benar bisa mentaati pemberlakukan kebijakan protokol keshatan di masa pandemi covid 19.

 

Untuk meningkatkan kesadaran masyarakat pentingnya mentaati prokes dalam kegitan itu

pihaknya juga  mengingatkan dan mengedukasi  masyarakat untuk selalu mentaati protokol kesehatan yang telah ditetapkan pemerintah.(RED-MB)